TERNATE,MSC-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara prihatin tingginya kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pelaksanaan Pilkada di delapan kabupaten dan kota di Maluku Utara pada tahun 2020.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Malut, H.M Ikbal Ruray mengatakan, tingginya ASN terlibat politik praktiks mengindikasikan jelang pelaksanaan Pilkada merupakan contoh yang kurang terpuji.
Sebab menurut politisi partai Golkar itu, ketentuan dan aturan telah mengatur ASN dilarang ikut terlibat dalam politik praktis. Ia mengatakan, ketentuan netralitas ASN sebagaimana merujuk pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.
“Karena itu, butuh ketegasan dari pimpinan OPD maupun kepala daerah. OPD atau pejabat daerah harus cepat merespons isu yang berkembang terkait netralitas PNS dalam pilkada,” katanya usai melakukan kunjungan kerja di Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Jumat (7/8/2020).
Ketua Komisi I menilai, sejauh ini belum ada tindakan nyata pemberian sangsi dari masing-masing Kepala Daerah selaku Pembina kepegawaian terhadap ASN tersebut. Sebab katanya, sangsi ini tentunya penting untuk mengukur sejauh mana keseriusan Pemerintah daerah untuk mendukung terlaksananya pilkada yang jujur dan netralitas ASN.
“Kalau melihat laporan Bawaslu dari puluhan kasus netralitas ASN yang sudah ada rekomendasi KASN tetapi belum ada tindaklanjut dari kepala daerah. Ini menunjukan sejauhmana keseriusan Pemda untuk pilkada yang jujur,”sebut Ikbal Ruray.
Sementara itu ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin menyampaikan, jelang pelaksanaan Pilkada memasuki tahapan pendataan Pemilih sudah terdapat 89 kasus dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu di delapan kabupaten dan kota.
“Ini calonnya saja belum ada tetapi dugaan pelanggaran kasus yang ditangani Bawaslu sudah mencapai 89 kasus. Dan paling tertinggi soal dugaan pelanggaran netralitas ASN,”kata Muksin Amrin
Dari 89 kasus yang ditangani Bawaslu saat ini kata Muksin Amrin, dihentikan karena tidak memenuhi unsur sebanyak 14 kasus sementara 85 kasus yang merupakan kasus netralitas ASN telah ada rekomendasi dari KASN yang kemudian harus ditindaklanjuti oleh kepala daerah.
“Dari 58 kasus netralitas ASN dan Kepala Desa, baru 5 kasus yang telah dieksekusi oleh Walikota Tidore Kepulauan. Dan daerah yang lain belum ada eksekusinya sampai hari ini dan Bawaslu beradasarkan ketentuan telah melaporkan ke Mendagri,”kata ketua Bawaslu.
Pada kesempatan itu, ketua Bawaslu menyampaikan berdasarkan laporan yang dipublik Bawaslu RI terkait penanganan kasus jelang pilkada 2020 di seluruh Indonesia, untuk jumlah pelanggaran netralitas ASN Maluku Utara tertinggi di Indonesia. (red)
Komentar