oleh

KPU Mengaku Dapat Intimidasi Saat Proses Coklit di Enam Desa

TERNATE,MSC-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku petugas pemutahiran data pemilih mendapat intimidasi dan ancaman saat melaksanakan tugas Pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2020 di wilayah enam desa.

“Petugas kami diancam dan diintimidasi saat bertugas pada pemutahiran data di wilayah enam desa,”ungkap Ircham P. Puni anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara saat pertemuan bersama KPU, Bawaslu, Pemda dan DPRD kabupaten Halut dan Halbar terkait evaluasi pelaksanaan coklit di kantor Bawaslu Maluku Utara, Rabu (19/8/2020).

Hal yang sama juga dikatakan anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat, Abdul Rahman. Kata dia, kondisi yang terjadi saat melakukan pendataan pemilih sama seperti yang dialami penyelenggara dari kabupaten Halut. “Saya kira kondisi yang sama juga dialami teman-teman kami di lapangan seperti yang dialami teman-teman dari Halut,”katanya.

Oleh karena itu sata pelaksanaan Pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2020 di wilayah enam desa, tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan empat point antara KPU, Bawaslu, Pemda serta Forkompinda yang dilakukan pada 11 Juli 2020 lalu di kantor perwakilan Provinsi di Ternate.

Sementara itu berdasarkan kesepakatan dalam rangka pembahasan pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari tahapan Pilkada 2020, khususnya di perbatasan antara Kabupaten Halut dan Halbar wilayah 6 Desa sebagai tindak lanjut Permendagri nomor 60 tahun 2019.

Pemda, DPRD serta Bawaslu dan KPU Halbar

Dan dari hasil pertemuan itu menghasilkan 4 poin kesepakatan diantaranya, Pertama, bahwa dalam menggunakan hak pilih pada Pilkada, masyarakat 6 desa di Kabupaten Halut maupun masyarakat yang berdomisili di cakupan wilayan Halbar harus sesuai dengan identitas kependudukan yang dimiliki. Kedua, disepakati bahwa KPU Halbar maupun KPU Halut tidak menempatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah administrasi pemerintahan yang berbeda.

Ketiga, KPU Halbar maupun KPU Halut tidak akan melakukan pendataan pemilih diwilayah administrasi yang berbeda, tetapi hanya mendata diwilayah administrasinya masing-masing. Selanjutnya masyarakat diminta proaktif melaporkan diri pada lokasi atau titik yang ditentukan sesuai wilayah administrasinya. Keempat, dalam menjaga keamanan dan ketertiban, maka pihak keamanan dari Polda Malut, Polres Halbar, Polres Halut, didukung TNI akan melaksanakan tanggung jawab pengamanan secara rutin.

Sementara Bawaslu Halmahera Utara dalam hasil pengawasan maupun hasil monitoring Bawaslu Provinsi Maluku Utara menemukan masih terdapat penyelenggara asal Halbar yang melakukan pendataan di wilayah hukum Halut.

“Hasil kami turun di lapangan dan bertemu dengan masyarakat, kami juga menemukan ada petugas dari Halbar melakukan pendataan di wilayah hukum Halut. Begitu juga sebaliknya petugas Halut melakukan pendataan di wilayah Halbar,”kata anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Hj. Masita Nawawi Gani SH. (red)

Bagikan

Komentar