TERNATE,MSC-Masa darurat bencana non
alam Covid-19 di Maluku Utara (Malut) akan berakhir pada tanggal 29 Agustus
mendatang. Sementara kasus penularan di Malut masih tinggi. Hingga per 8 Agutus
2020 di provinsi Maluku Utara reproduksi efektif (Attack Rate) di Maluku Utara 13.6/10.000 penduduk. (10.000 penduduk
terdapat 13-14 orang positif).
Koordinator Divisi Humas Gugus Tugas
Malut, Mulyadi Tutupoho menjelaskan, mesikpun angka penularan masih sangat
tinggi akan tetapi belum diketahui pasti adanya perpanjangan masa darurat
bencana non alam Covid-19 di Maluku Utara.
“Masa darurat berakhir di 29 Agustus
nanti, kalau dilihat Covid-19 ini belum tau kapan selesai. Akan tetapi untuk
perpanjangan masa darurat belum pasti, karena nanti menunggu hasil kajian oleh
tim Gugus Tugas,”ujar Mulyadi Tutupoho saat konferensi pers di Sahid Hotel paad
Selasa (18/8/2020).
Sebab menurutnya, tim gugus nantinya
akan melakukan kajian dan hasilnya disampaikan ke Gubernur selaku ketua Gugus
Tugas. “Hasil kajian dan direkomendasikan ke Gubernur seperti apa baru nanti
diputuskan oleh Gubernur,”katanya.
Oleh sebab itu lanjutnya, belum dapat
dipastikan masa darurat bencana non alam Covid-19 di Maluku Utara akan
diperpanjang atau tidak. Akan tetapi diakuinya, sampai saat ini penanganan
Covid-19 masih terus berjalan seiring masih adanya kasus.
Mulyadi juga menjelaskan soal pergantian nama Gugus tugas ke Satuan Tugas sampai saat ini masih menunggu petunjuk dari pusat. “Petunjuk dari pusat belum disampaikan ke daerah, tetapi kita masih tetap bekerja dengan nama Gugus Tugas,”katanya.
Saat ini kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Provinsi Maluku Utara sebanyak 1.746 orang. Sedangkan jumlah kasus sembuh/selesai isolasi Covid-19 sebanyak 1.492 orang, dan jumlah kasus meninggal Covid-19 sebanyak 59 orang. (red)
Komentar