oleh

Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah Penyelewengan Program Pemda untuk Politik

TERNATE,MSC-Jelang penetapan pasangan calon di 8 Kabupaten dan kota pada tanggal 23 September 2020 dan pelaksanan kampanye tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020, kembali Bawaslu Provinsi mengingatkan kepala daerah tidak melakukan politisasi program.

Diantaranya, tidak menggunakan program kegiatan yang bersumber dari APBD dalam rangka menguntungkan paslon tertentu serta tidak melakukan penggantian jabatan di kecualikan ada izin mendagri.

Penegasan larangan tersebut bukan hanya ditujukan kepada calon petahana saja, namun juga ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota yang tidak ikut sebagai peserta pemilihan. “Jadi larangan yang kami sampaikan bukan saja bagi calon petahana, akan tetapi berlaku bagi kepala daerah yang tidak ikut dalam Pilkada,”kata Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin, Senin (7/9/2020)

Muksin Amrin menjelakan, sanksinya bagi petahana akan di sanksi diskualifikasi sebagai calon, sementara yang bukan petahana akan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara bakal calon yang bukan dari bupati/walikota aktif diingatkan agar tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni dengan tidak melakukan praktek politik uang berupa pemberian sembako atau materi lainya dengan kepentingan mempengaruhi pemilih, karena sanksi politik uang kategori bentuk kejahatan yang ancaman pidana bagi pemberi dan penerima paling tingga 6 tahun dan denda paling tingga 1 milyar.

Selain itu kata Muksin Amrin, tidak melibatkan jajaran PNS, Kepala Desa dan perangkat desa dalam agenda kegiatan kampanye, karena berdampak pada pasangan calon akan berkonsekwensi pembatalan sebagai pasangan calon. Sedangkan sanksi tindak pidana dengan ancaman 6 bulan penjara berdasrkan putusan pengadilan yang incrah.

“Bagi kepada para pejabat, pajabat ASN berupa jabatan esalon I,II,III dan IV. Serta, Lurah/Kepala desa atau sebutan lain agar tidak membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu, karena jika di lakukan ancaman pidananya 6 bulan penjara,”katanya.

Ketua Bawaslu menghimbau agar tima kampanye dan paslon agar melaksanakan kegiatan kampanye dengan tidak membuat pernyataan yang bersifat mengadu domba dan menghina seseorang.

“Lakukan kegiatan kampanye dengan santun menjaga keteriban umum serta menyampaikan program visi dan misi yang sudah di daftarkan ke KPU serta mematuhi protokol kesehatan,”sebutnya. (red)

Bagikan

Komentar