oleh

Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Haltim Teken Pakta Integritas

MABA,MSC-Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim) menyatakan siap melaksanakan Kampanye Damai sesuai Protokol Covid-19. Ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Kampanye Damai setelah melakukan Undian Nomor urut Calon yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Haltim di Aula Kantor Bupati Haltim  Kamis,(24/9/2020). 

Kegiatan Pencabutan nomor dihadiri oleh Kapolres Haltim, Ketua DPRD Haltim Djhon Nguraitdji, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Haltim, Pabung 1505 Tidore dan ketiga Pasangan Calon yakni Pasangan Nomor 1 Hi. Thaib Djalaluddin dan Noverius A. Bulango, pasangan nomor 2 yaitu Ubaid Yakub Anjas Taher dan pasangan nomor 3, Moh. Abdu Nasar dan Azis Ajarat.

Ketua KPU Haltim Mamat Jalil dalam sambutannya menyampaikan, daftar nama dan nomor urut Pasangan Calon yang ditetapkan dan diumumkan koleh KPU akan digunakan untuk pencetakan Surat dan kepentingan Kampanya dan akan di pajang di setiap TPS.

Oleh sebab itu kata Mamat, dalam Pasal 75 ayat 1 menyebutkan partai politik atau gabungan Partai politik  dilarang menarik pengajuan Pasangan Calon atau salah satu dari pasangan calon  sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkannya  sebagai Pasangan Calon oleh KPU.

Lanjut Mamat, konsekuansi dari Pencabutan dukungan atau mengundurkan diri telah tertuang dalam pasal 76 ayat 1 dan 2 yaitu Partai politik atau gabungan Partai Politik yang mengundurkan dirin dari calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak lagi mengusulkan Calon Pengganti.

Mamat juga pada kesempatan itu menegaskan, pasangan calon harus menyelenggarakan tahapan pemilihan dengan selalu menerapkan Protokol Covid  dimana selalu membatasi Jumlah peserta  pada setiap Kegiatan tahapan.

“Dengan adannya penandatangan Pakta integritas tersebut adalah bentuk komitmen kita bersama dalam menjalankan protokol kesehatan atas penyebaran Covid-19,”katanya.

Untuk diketahui, pengundian nomor urut berjalan lancar dan aman itu dilakukan berdasarkan penerapan Protokol Kesehatan demi melawan pandemi Covid-19 sebagaimana telah diatur dalam PKPU Nomor 13 2020 perubahan kedua Nomor 6 2020.(can).

Bagikan

Komentar