oleh

Ketua KPK Rakor Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum Se-Maluku

TERNATE,MSC-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan arahan dalam rapat koordinasi (rakor) penguatan sinergitas antara KPK dengan aparat penegak hukum se-Maluku. Rakor bertempat di Kantor Mapolda Maluku, Jumat, 25 September 2020.

Hadir dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada pukul 14.00 – 16.30 WIT tersebut Kapolda Maluku Baharuddin Djafar berserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega beserta jajaran.

Dalam arahannya, Firli menyampaikan bahwa KPK memiliki delapan instrumen pencegahan korupsi sebagai fokus area perbaikan tata kelola pemerintah daerah (pemda). Kedelapan instrumen tersebut adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), manajemen aparatur sipil negara (ASN), kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah (APIP), optimalisasi pendapatan daerah (OPD), tata kelola dana desa, dan manajemen aset daerah.

“Terkait dengan penguatan kapabilitas APIP, KPK menaruh perhatian serius mengingat perannya yang sangat penting dalam pencegahan dan pengawasan indikasi tindak pidana korupsi di daerah. Dua di antaranya terkait pengelolaan dana desa dan anggaran penanganan Covid-19,” ujar Firli dalam rillis di terima malutsatu.com.

Lebih lanjut Firli menyampaikan bahwa indikasi tindak pidana korupsi meliputi 3 kluster, yaitu pertama, ada suatu perbuatan dan perbuatan itu merupakan pidana. Kedua, perbuatan tersebut bukan pidana tapi perdata. Dan, ketiga perbuatan tersebut bukan pidana dan perdata tapi kesalahan administrasi.

 “Terkait indikasi tindak pidana tersebut, sebagai APH, maka kejaksaan dan kepolisian harus bersinergi dan berkolaborasi dalam penanganan tindak pidana korupsi di daerah,” pesannya.

Sementara itu, KPK, menurutnya tetap bekerja di tengah masa pandemic Covid-19. Melalui upaya pencegahan korupsi, KPK terus mendorong upaya-upaya yang dapat menggerakkan perekonomian nasional maupun daerah.

Upaya pencegahan yang dilakukakn KPK di daerah melalui perbaikan tata kelola pemerintah daerah merupakan satu dari 3 strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.  

“Dua strategi lainnya adalah melalui peran serta dan pelibatan partisipasi masyarakat dengan pendidikan, dan upaya penindakan korupsi yang tegas dan terukur,” pungkasnya.(red)

Bagikan

Komentar