oleh

Jumat, Komisioner KPU dan Bawaslu Halmahera Selatan Jalani Sidang DKPP

TERNATE,MSC-Lima orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, Jumat (2/10/2020) akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode Etik oleh Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Plt Kabag Hukum Bawaslu Maluku Utara, Irwanto Djurumudi SH yang juga sebagai staf tim daerah DKPP menjelaskan, berdasarkan surat dari DKPP Pusat sdiang akan dilaksanakan pada Jumat 2 Oktober 2020 bertempat di ruang sidang Bawaslu Provinsi Maluku Utara, jalan Makugawene Ternate.

Irwanto mengatakan, sidang dugaan pelanggaran etik tersebut berdasarkan aduan atau pelapor atas nama Alan Hasan beralamat di Desa Madopolo Kecamatan Obi Utara. Dimana dalam aduan pelapor mengadukan pengumuman KPU Halsel yang telah meloloskan pelapor sebagai Panitia Pengawas Kecamatan, akan tetapi pada pengumuman selanjutnya terlapor dinyatakan tidak lulus.

“Jadi menurut pelapor ada dua pengumuman, dimana pengumuman pertama KPU telah meloloskan terlapor sebagai PPK, akan tetapi pengumuman kedua terlapor dinyatakan tidak lolos,”kata Irwanto Djurumudi.

Oleh karena itu, terlapor merasa dirugikan dan melaporkan lima komisioner KPU Halsel ke DPKK dan dari hasil fertvikasi materi laporan dapat dilanjutkan untuk disidangkan. “Insya Allah ketua Majelis Hakim DKPP Prof Teguh akan datang sehari sebelum sidang,”katanya.

Tak hanya KPU, Irwanto Djurumudi juga menyampaikan terlapor juga melaporkan tiga komisioner Bawaslu Halsel ke DKPP. Dimana aduan pelapor tiga anggota Bawaslu menghentikan laporan pelapor ke Bawaslu dengan alasan tidak cukup bukti. (red)

Bagikan

Komentar