TERNATE,MSC-Jelang tahapan kampanye calon walikota dan wakil walikota Ternate pada 26 September nanti, Bawaslu Kota Ternate melakukan Rapat bersama tim paslon yang juga dihadiri KPU, Polres Ternate, Kodim Ternate, Kesbangpol, dan Satpol PP Kota Ternate.
Dalam pertemuan tersebut ditegaskan, agar selama masa kampanye, Paslon mematuhi protol kesehatan seperti dalam dalam PKPU 10 tentang jumlah masa yang dapat dikumpulkan. Seperti maksimal 100 orang dalam rapat umum di ruang terbuka, 50 orang untuk kampanye dialogis, pertemuan terbatas dan tatap muka.
“Terkait persiapan kampanye, karena regulasi terkait banyaknya masa yang dikumpulkan kan beda dengan sebelumnya. Jadi metode kampanye kan banyak jenis, ada rapat umum, ada rapat terbuka, dialogis,” kata Kifli Sahlan, Ketua Bawaslu Kota Ternate, Selasa (22/09/2020).
Diungkapkan, masa kampanye nantinya akan digelar sejak 26 September hingga 5 Desember. “Didalam PKPU 10 sudah ditentukan jumlah masa yang dikumpulkan. Maksimal 100 orang kalau rapat umum, itu di ruang terbuka. Karena protol covid. Sedangkan kampanye dialogis, pertemuan terbatas, tatap muka, maksimal 50 orang,” jelasnya.
Disebutkan, bila nantinya dalam setiap kampanye terdapat kelebihan masa sesuai yang ditentukan, maka Bawaslu akan melakukan koordinasi untuk mengurangi masa. Hal tersebut dilakukan, untuk memastikan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan.
“Bawaslu juga sudah menyampaikan, apabila melebihi dari kapasitas yang ditentukan sesuai dengan PKPU, tentu nanti ada koordinasi dan mengurangi masa. Misalnya masanya ada 60, otomatis yang 10 dipulangkan. Dalam pelaksanaannya juga mematuhi aspek protokol kesehatan, jaga jarak, gunakan masker. Kampanye lewat media masa cetak elektronik itu selama 14 hari, dari 22 november sampai 5 desember,” katanya.
Sementara itu anggota KPU Kota Ternate, Soleman Patras mengatakan, titik pemasangan Alat Peraga Kampanye, KPU Kota Ternate telah menentukan titik-titik pemasangan yang disepakati bersama Pemda. Titik-titik tersebut, tersebar diberbagai tempat hingga tingkat desa, dan akan diberikan kepada paslon saat memasuki masa kampanye.
“Terkait apk, ada yang difaslitasi oleh KPU, ada juga yang dicetak oleh paslon sendiri. Berapa jumlah yang harus disiapkan oleh KPU dan berapa yang harus dicetak oleh paslon. Jadi titik pamasangan sudah diatur tempatnya. Dan nanti kita berikan ke paslon masing-masing, jadi di setiap kelurahanpun sudah ada titik,” ucapnya.
Akan tetapi dalam pertemuan itu juga baik KPU, Bawaslu maupun pihak Kepolisian sepakat minimnya fasilitas gedung di kelurahan dalam wilayah kota Ternate, maka untuk kampanye dilakukan diluar ruangan dengan menggunakan tenda dengan kapasitas 50 peserta kampanye akan tetapi yang berada di sekitar tenda berapapun jumlahnya tidak dibatasi asalkan tetap menerapkan protocol kesehatan.
Sementara itu Wakapolres Ternate Kompol Jufri Dukomalamo menegaskan, pihak kepolisian akan bertindak jika ada rekomendasi dari Bawaslu. Kedati begitu keinginan pembatasan peserta kampanye yang berada di luar ruangan tidak dibatasi tetapi tetap pada prosedur protocol kesehatan.
“Intinya semua harus menerapkan protocol kesehatan, dan polisi akan bertindak jika telah ada rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye,”kata Jufri. (red)
Komentar