TERNATE,MSC-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah I, memantau kemajuan penyelamatan aset oleh pemerintah daerah (pemda) di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut).
Hal ini berlangsung dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Penertiban Aset dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku Utara, lewat telekonferensi, Selasa, 29 September 2020.
Hadir dalam pertemuan adalah Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), perwakilan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten/Kota, dan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait se-Malut.
Koordinator Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua, mengharapkan kerja sama yang lebih maksimal antara KPK, pemda se-Malut, dan BPN, dalam penyelamatan aset daerah. Salah satunya, kata Maruli, adalah pencapaian target sertifikasi bidang tanah milik pemda sampai akhir Desember 2020.
“Kami optimis kerja sama ini bisa membuahkan hasil yang optimal, dengan fokus pada upaya sertifikasi tanah, penertiban PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum), penertiban aset bermasalah, pembuatan dan pendetailan ZNT (Zona Nilai Tanah), serta tax clearance daerah untuk perizinan dan pendapatan,” ajak Maruli.
Terkait sertifikasi aset, kata Maruli, ada dua perkara yang perlu dilakukan pemda se-Malut. Satu, mempercepat pencapaian sertifikasi seluruh aset tanah milik pemda. Dua, Pemda mendaftarkan permohonan sertifikasi minimal 100 bidang tanah kepada Kantah Kabupaten/Kota masing-masing.
Sementara terkait penertiban PSU, lanjutnya, beberapa ihwal yang harus dikerjakan pemda adalah inventarisasi dan verifikasi PSU dari pengembang perumahan, menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota tentang penyerahan PSU perumahan, menyusun rencana kerja penertiban PSU hingga akhir Desember 2020, dan pengusulan peraturan daerah tentang penyerahan PSU perumahan ke dalam program legislasi daerah tahun 2021.
Selanjutnya, terkait penertiban aset bermasalah, KPK mengharapkan pemda se-Malut membuat daftar aset bermasalah dan register aset yang telah diselamatkan.
“Dan, terkait pembuatan dan pendetailan ZNT, kami minta pemda se-Malut melaporkan perkembangan kerja sama dengan Kantah di daerah masing-masing dalam pembuatan dan pendetailan ZNT,” kata Maruli.
Menanggapi paparan KPK, Sekretaris Daerah Provinsi Malut, Samsuddin Abdul Kadir, menyampaikan masih ada 181 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut yang belum bersertifikat. Lalu, sampai September 2020, Pemprov Malut telah menyampaikan 55 permohonan sertifikat kepada Kanwil dan Kantah BPN terkait.
“Berkenaan dengan penertiban aset, pada Jumat, 25 September 2020, telah dilaksanakan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan BAST (Berita Acara Serah Terima) atas aset DOB (Daerah Otonomi Baru) antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara disaksikan oleh Ketua KPK,” ujar Samsuddin.
Aset yang diserahkan, menurut Samsuddin, berupa tanah, bangunan, dan JIJ (Jalan, Irigasi, dan Jaringan), senilai total Rp64,46 Miliar, yang terdiri atas aset tanah sebesar Rp62,22 Miliar, aset bangunan sebanyak Rp2,10 Miliar, serta aset JIJ seharga Rp139,78 Juta.
Selain itu, lanjut Samsuddin, berkaitan dengan kemajuan optimalisasi pendapatan daerah, pihaknya telah mengintegrasikan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Keuangan dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku Malut, melalui penerapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online. Sistem ini diharapkan menjamin tiap transaksi keuangan daerah dilakukan secara daring dan pada waktu aktual (real-time).
Di samping itu, sebut Samsuddin, pihaknya telah pula menerapkan e-Samsat. Sistem ini memungkinkan data kendaraan dinas Pemprov Malut terpadu dengan sistem Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Polri, sehingga mendukung program penyatuan data kendaraan secara nasional. Aplikasi e-Samsat juga terhubung dengan SIMDA, aplikasi e-Pendapatan, dan sistem perizinan dari Badan Penanaman Modal (BPM)-PTSP.
Sementara itu, Kanwil BPN Provinsi Malut, Elijas B. Tjahadi, yang diwakili Kepala Bidangnya, mengemukakan bahwa pihaknya menerima permohonan sertifikat tanah dari Pemda se-Malut, melalui kantah-kantah yang ada di kabupaten/kota. Kanwil BPN Provinsi Malut, ungkapnya, berharap penerbitan sertifikat segera bisa terealisasi, agar target minimal bisa tercapai.
“Kami yakin realisasi pencapaian target minimal 100 sertifikat di beberapa kantah bisa tercapai. Untuk PSU dari pengembang, pemda harus berpegang pada siteplan awal, sehingga data PSU bisa diinventarisir sebelum diserahterimakan dari pengembang kepada pemda. Kendala kami, masih ada keterbatasan anggaran, termasuk perlunya peningkatan kemampuan SDM,” katanya.
Sebagai penutup, Maruli mengedepankan pentingnya kerja sama lebih solid antarpemangku-kepentingan, karena capaian target masih rendah, sedangkan akhir tahun 2020 semakin dekat. Karenanya, pungkas Maruli, Kamis ini, 1 Oktober 2020, semua pemda se-Malut harus sudah memasukkan minimal 100 permohonan sertifikat kepada kantah di masing-masing kabupaten/kota. (red)
Komentar