TOBELO,MSC-Tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Bawaslu menemukan dua kasus dugaan pelanggaran politik uang. Dua kasus tersebut diantaranya bagi-bagi uang saat pendaftaran calon pasangan Frans Manery-Muhlis Tapi Tapi (FM-Mantap) dan kasus pembagian sembako yang dilakukan tim Joel B. Wogono, SH dan Drs. Said Bajak.
“Jadi ada dua kasus yang akan dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu,” ungkap Kordinator Divisi Pengawasan Bawalu Malut, Hj Masita Nawawi Gani SH saat melakukan monitoring pengawasan tahapan pendaftaran bapaslon, di Tobelo pada Minggu (6/9/2020).
Untuk itu Masita meminta, Bawaslu Halut agar segera melakukan tindakan dengan melakukan penulusuran termasuk memanggil para pelaku pembagian uang tersebut untuk dilakukan klarifikasi.
“Prosesnya nanti Bawaslu Halut memanggil pihak-pihak yang terlihat melakukan pembagian uang untuk dilakukan klarifikasi,”kata Masita Nawawi Gani seraya menambahkan bila terbukti memenuhi unsur pelanggaran politik uang dapat di tindak sesuaii ketentuan perundang undangan yang berlaku,”kata.
Masita juga menepis pernyataan tim bapaslon calon petahan FM-Mantap dimana proses bagi-bagi uang yang dilakukan di depan kantor KPU Halut adalah prosesi adat berupa uang tombo.
“Silahkan saja itu pendapatan mereka, tetapi bawaslu punya tugas dan kewenangan melakukan klarifikasi dugaan politik uang karena dilakukan pada saat pendaftaran pasangan calon. Artinya saat ini proses Pilkada sementara berjalan, dan itu kewajiban bawaslu untuk menulusiri itu,”kata Masita.
Proses klarifikasi yang dilakukan Bawaslu adalah tugas Bawaslu, sebagai bentuk penegakkan keadilan dalam Pemilu atau Pilkada. “Kalau memenuhi unsure politik uang nanti kita lihat hasil kajian yang dilakukan bersama tim sentra Gakkumdu,”katanya. (red)
Komentar