oleh

Sejumlah Anggota DPRD Haltim Tolak Pembatalan SK Plt Sekda

MABA,MSC-Sembilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menolak Pembatalan Surat Keputusan (SK) Pengusulan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretariat Daerah (Sekda) Halmahera Timur (Haltim) oleh Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Sembilan Anggota DPRD Haltim itu yaitu, Wakil Ketua II DPRD Haltim Idrus Enos Maneke dari Partai Golkar, Ketua Komisi I Yusak Kiramis Partai Demokrat, Ketua Komisi II Mursid Amalan Partai PKPI, Ketua Komisi III Ashadi Tajuddin Partai Hanurua, Yefri Maudul Partai Nasdem, Retman Deni Pinoa Partai Nasdem, Bahmit Djafar Partai Hanura, Basir Hi Taher Lambutu Partai Golkar dan Alfano W Susu Partai Demokrat.

Wakil Ketua II DPRD Haltim Idrus Enos Maneke mengatakan, agenda silaturahmi Pj. Bupati Muhammad Ali Fataruba bersama DPRD Haltim ada beberapa agenda yang dibahas salah satunya adalah soal Plh Sekda.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Plh Sekda ini telah diusulkan oleh mendiang mantan Bupati Haltim Ir Muh Din sebelum wafat,” kata Idrus, di Kantor DPRD Haltim, Jumat (16/10/2020).

Dikatakan, usulan Plt Sekda tersebut telah diterima oleh Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba dan diterbitkan persetujuan usulan Plt itu. “Oleh persetujuan itu, Almarhum Buapti Muh Din kemudian menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan Plt Sekda Haltim atas Ricky Chairul Richfat ST. MT,” kata Idrus.

Menurutnya, berdasarkan SK Bupati rencananya Ricky Chairul Richfat akan dilantik sebagai Plt Sekda Haltim pada tanggal 7 September 2020 akan tetapi berhalangan karena Bupati Ir Muh Din wafat pada 4 September 2020 usai pendaftara di KPU Haltim.

“Karena Bupati dipanggil oleh yang maha kuasa pada tanggal 4 September sehingga pelantikan Plt Sekda itu kemudian ditunda,” katanya.

Lebih jauh kata Idrus, proses penundaan pelantikan itu memang didalam Dictum batas waktu selama 5 hari akan tetapi permasalahannya bukan tidak mau dilantik, tetapi karena Bupati wafat.

“Bahkan almarhum Bupati Muh Din telah membuat surat keputusan Bupati tentang pengangkatan Plh Sekda tersebut,” katanya.

Yang terjadi kata Idrus, Gubernur telah mengeluarkan SK Pembatalan Nomor:800/JPTP/172/X/2020 perihal Pembatalan Persetujuan Pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur.

Lanjut dia, terhadap SK pembatalan persetujuan pengangkatan Plh Sekda tersebut, mengganggap Gubernur Malut akan mempericuh situasi politik dan kondisi politik di Haltim.

“Karena proses persetujuan itu telah disampaikan dan alasan pembatalan itu karena persetujuan itu sudah kedaluarsa. Pertanyaannya adalah, kedaluarsa itu bukan karena kesengajaan tapi memang Bupati Muh Din wafat,” ujarnya.

Untuk itu, 9 orang Anggota DPRD Haltim ini berharap Penjabat Bupati menindaklanjuti surat persetujuan Gubernur sebagaimana diketahui telah disahkan dan dibuatkan SK oleh mendiang Bupati Muhdin.

“Kenapa kami 9 anggota ini menolak SK Pembatalan persetujuan itu karena yang pertama dalam waktu dekat ini agenda finalisasi APBD-P dan finalisasi itu kita butuh Plt Sekda sebagai ketua panitia anggaran, kalau tidak ada Plt Sekda maka tidak bisa dilakukan finalisasi APBD-P,”harap Idrus. (can)

Bagikan

Komentar