LABUHA,MSC-Hasil Pengawasan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan masih ditemukan ribuan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) pada DPS Pilkada 2020.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Halsel, Rais Kahar menjelaskan, sebagai langka pencegahan sejak awal seluruh jajaran Ad Hock baik pengawas kecamatan maupun pengawas desa telah diistruksikan agar lebih proaktif langsung mendatangi kepala desa serta melakukan pengumuman di Masjid maupun Gereja.
“Jadi sejak awal telah disampaikan ke jajaran kita, selain melakukan pengawas juga proaktif dengan mendatangi para kepala desa serta melakukan pengumuman di masjid dan gereja,”kata Rais Kahar kepada malutsatu.com pada Rabu (7/10/2020).
Menurut Rais, jumlah pemilih dalam DPS untuk Pilkada di Halmahera Selatan sebanyak, 155.024 jiwa yang tersebar di 30 kecamatan yang meliputi 249 desa, ditemukan 2.980 pemilih ganda, 430 pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, terdapat juga 179 orang yang telah meninggal dunia tetapi masih terdaftar sebagai pemilih.
Selain itu ada 241 pemilih yang tidak dikenal. “Artinya, pemilih tersebut terdaftar pada alamat tertentu tetapi dikroscek ternyata tidak ada yang mengenal yang bersangkutan,”kata Rais Kahar.
Temuan juga masih ada anggota TNI/Polri yang terdaftar dalam DPS sebanyak 8 orang, 205 pemilih yang telah pindah alamat, 8 orang pemilih yang masih dibawah umur serta 3 orang hilang ingatan.
“Temuan tersebut telah direkomendasikan ke PPS maupun PPK. Bahkan nanti untuk tingkat kabupaten Bawaslu juga akan mengkroscek kembali apakah rekomendasi dari jajaran ad hock sudah diakomodir jajaran KPU,”katanya.
Kendati begitu selaku Kordiv pengawasn, Rais mengatakan, Panwascam maupun Pengawas Desa maish melakukan safari di Masjid dan Gereja setelah ibadah agar warga yang belum terdaftar segera menyampaikan ke jajaran pengawas.
Rais juga berharap tim paslon hadir dalam setiap pleno rekapitulasi di berbagai tingkatan untuk memebrikan saran dan masukan termasuk melaporkan jika ada warag yang belum terdaftar.
Akan tetapi Rais Kahar menyampaikan syaratnya, harus memabawa KTP, kartu keluarga agar proses Pemutahiran DPS ke DPT dapat mengakomodir pemilih masyarakat Halsel dan dapat menyalurkan hak Konsitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. (red)
Komentar