TERNATE,MSC-Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menegaskan, Bawaslu akan melakukan penertiban coretan, gambar atau lukisan di tembok, dinding bangunan pasangan calon walikota dan wakil walikota Ternate.
“Kita akan menyurati kepada paslon atau tim paslon, setelah itu kita bersama Pemda akan menertibkan gambar atau coretan paslon yang berada di sejumlah sudut kota,”ungkap Kifli Sahlan kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).
Kifli mengatakan gambar atau lukisan paslon di tembok merupakan pelanggaran, sebab hal itu bukan merupakan bahan kampanye. Sehingga Bawaslu akan menyampaikan surat dan kemudian Bawaslu akan menertibkan, termasuk dengan koordinasi dengan tim pemda yang sudah dibentuk terkait pemasangan alat peraga kampanye di wilayah kota Ternate.
“UU Pemilu berikut Perbawaslu jelas menugaskan kami untuk mengawasi pelaksanaan kampanye termasuk di dalamnya juga terkait APK dengan parameter PKPU dan ketentuan turunannya”, terang Kifli Sahlan.
Kifli menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 disebutkan bahwa bahan kampanye yang bisa dipergunakan paslonkada meliputi: pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan atau stiker yang ukurannya telah ditentukan.
“Selain itu, karena saat ini Pilkada dilangsungkan di masa pendemi covid-19, maka dalam PKPU disebutkan bahwa paslonkada bisa menggunakan alat perlindungan diri (APD) sebagai bahan kampanye,” jelas Kifli Sahlan seraya menambahkan APD yang dimaksud antara lain masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).
Oleh karena itu Bawaslu segera menyurtai tim paslon termasuk berkoordinasi dengan tim Pemkot Ternate. Dia juga bilang, APK dipasang dengan mempertimbangkan aspek etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai aturan undang-undang.
Dimana larangan pemasangan di tempat tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan. “APK yang dipasang di tempat milik peseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat,”sebutnya.
Pasangan calon kepala daerah (paslonkada) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh sembarangan dalam membagikan barang bahan kampanye maupun APK. (red)
Komentar