TERNATE,MSC-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) kembali melakukan proses kasus dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kasus dugaan pelanggaran kode etik ASN terkait dengan rekaman antara Sekretaris Dinas Pendidikan akan kami proses,”kata Ketua Bawaslu Kabupaten Haltim, Suratman Kadir kepada malutsatu.com pada Kamis (22/10/2020) di Ternate.
Menurut Suratman Kadir, Bawaslu akan melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan Netralitas ASN Sekertaris Dinas Pendidikan Halmahera Timur atas rekaman percakan yang bersangkutan dengan salah satu warga masyarakat.
Dimana dalam rekaman percakapan tersebut, kata Suratman Kadir yang bersangkutan memetakan potensi kemenangan salah satu pasangan calon di beberapa kecamatan. “Terhadap hal ini Bawaslu mendapat informasi masyarakat yang disertai dengan bukti dan video percakapan. Dan Bawaslu telah melakukan penulusuran terhadap informasi tersebut dan telah memenuhi unsur formil dan materil,”kata Suratman Kadir.
Akan hal tersebut lanjut Suratman Kadir, Bawaslu langsung melakukan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu. Dan disepakai akan dilakukan klarifilasi oleh Bawaslu dan permintaan keterangan oleh penyidik untuk menentukan unsur pidana sebagai mana dijelaskan pada pasal 71 Ayat 1 UU nomor 10 Tahun 2016. (red)
Komentar