MABA,MSC-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akhirnya memberhentikan salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), karena pelanggaran etik. Adalah Rusmin Sahabu anggota PPS Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba, pelanggaran kode etik karena ikut dalam kampanye paslon.
KPU Haltim kemudian menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW) Salah satu Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba Haltim melalui upacara Pengambilan Sumpah Janji yang digelar di Aula Kantor KPU Haltim pada Rabu (28/10/2020).
PAW yang dilakukan terhadap Anggota PPS atas nama Rusmin Sahabu yang sebelumnya sebagai Anggota PPS Desa Soa Sangaji digantikan dengan Ainun Latawan melalui Surat Keputusan Nomor 96/HK.03.1-Kpt/8206/KPU-Kab/X/2020.
Rusmin Sahabu diketahui talah melakukan pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggaran. Ketua KPU Mamat Jalil, mengatakan bahwa berdasarkan laporan Bawaslu serta kajian internal KPU, oknum anggota PPS atas nama Rusmin Sahabu memang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Prosesnya pemeriksaan yang bersangkutan telah mengakui bahwa ikut dalam kampanye, dari kajian dan bukti yang ada yang bersangkutan memang mengalami ikut dalam kampanye salah satu paslon,” jelas Mamat.
Mamat Jalil juga menegaskan sebagai penyelenggra agar menjaga, lisan, sikap yang serta dapat memposisikan diri sebagai penyelenggara yang profesional serta Berintegritas. “Kami tidak segan-segan untuk mengganti siapa saja penyelenggara yang kedapatan melakukan Pelanggaran Kode Etik,” tegas Ketua KPU.
Mamat juga berharap kepada warga agar dapat berperan penting dan dalam memantau oknum-oknum penyelenggara yang kedapatan melakukan Pelanggaran Kode Etik agar dapat dilaporkan Ke KPU. Hal ini, lanjut Mamat, demi menciptakan demokrasi yang kuat dan berkualitas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Haltim 2020.(can).
Komentar