TERNATE,MSC-Sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 92-PKE-DKPP/IX/2020 yang digelar pada Jumat (2/10/2020) pukul 09.00 WIT. di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, dengan teradu 5 Komisoner KPU dan 3 Komisioner Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Sidang sempat diskor selama 30 menit oleh Ketua Majelis Hakim Prof Teguh Presetyo, itu pengadu Alan Hasan melalui kuasa hukum Irsan Ahmad mencaut pelaporan dengan harapan agar kasus tersebut tidak lagi dilanjutkan.
Alasannya, karena mempertimbangkan saat ini tahapan Pilkada di Kabupaten Halmahera Selatan sementara berjalan, sehingga KPU dan Bawaslu tentunya menghadapi tugas-tugas yang lebih penting. Sehingga katanya, hal itu tidak perlu lagi diganggu dengan persoalan lainnya seperti mejalani sidang DKPP.
“Pertimbangan kami hal itu agar tidak mengganggu tugas-tugas KPU dan Bawaslu Halsel saat ini menghadapi pelaksanaan Pilkada, saya selaku kuasa hukum pengadu menyampaikan permohonan pencabutan pelaporan ke DKPP,”kata Irsan Ahmad dalam persidangan.
Mengaggapi permohonan kuasa hukum pengadu, Ketua Majelis Hakim DKPP, Prof Teguh Presetyo menegaskan, karena laporan tersebut telah diperiksa dan memenuhi syarat formal maupun matril.
Oleh karena lanjut Teguh dalam ketentuan DKPP nomor 3 Tahun 2017 yang diperbaharui dengan peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2019 pada pasal 19 menyebutkan, Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan.
“DKPP tidak terikat dengan pencabutan laporan pengaduan yang telah dicatat dalam berita acara, sehingga proses pencabutan pelaporan pengadua tidak dapat dilakukan,”kata majelis ketua.
Pada kesempatan itu, Teguh menyampaikan kepada warga Indonesia dalam hal pelaporan pengaduan harus mempersiapkan dengan matang. Sebab kehadiran DKPP untuk memberikan rasa keadilan bagi pengadu karena tidak dperlakukan adil oleh penyelenggara.
Seperti diketahui dalam kasus ini, teradu adalah, Darmin Hi Hasim (ketua KPU) beserta anggota masing-masing, Yaret Colling, Rusna Ahmad, Muhammad Agus Umar, Halik A. Radjak. Serta Kahar Yasim Ketua Bawaslu Halsel beserta anggota Asman Jamil, dan Rais Kahar.
Sementara Majelis terdiri dari Prof. Teguh Presetyo (Ketua Majelis/ Anggota DKPP), Rosita Alting S.Ag., M.Ag (Anggota Majelis/ TPD Prov. Maluku Utara unsur Masyarakat), Aslan Hasan. SH., M.H (Anggota Majelis/ TPD Prov. Maluku Utara unsur Bawaslu) serta Safrina Rahma Kamaruddin, S.Pi Anggota Majelis/ TPD Prov. Maluku Utara unsur KPU)
Pokok Aduan, pengaduh mendalilkan bahwa Teradu I-V telah mencoret namanya sebagai Calon Terpilih dalam Pengumuman Anggota PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmaera Selatan Tahun 2020 Nomor 54/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 26 Februari 2020.
Padahal, nama Alan Hasan sebelumnya telah diumumkan lulus dalam proses seleksi pada Pengumuman KPU Kabupaten Halmahera Selatan No. 31/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 15 Februari 2020. Sementara, Teradu VI-VIII diadukan Alan Hasan lantaran menyatakan laporannya ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, terkait tindakan Teradu I-V, tidak memenuhi syarat tanpa adanya keterangan yang jelas.
Sidang dilanjutkan dengan penyampaian keterangan pihak teraduh dalam hal ini disampaikan ketua KPU Halmahera Selatan, Darmin Hi Hasim. Dalam keterangannya, Darmin menyebut pengadu tidak jujur dalam mengikuti seleksi calon anggota PPK.
Sebab kata Darmin setelah adanya aduan masyarakat bagi calon, yang bersangkutan dilaporkan telah terlibat dalam aktivitas partai politik pada Pemilu Legislatif tahun 2019 lalu. (red)
Komentar