oleh

Tim Hendrata-Umar Usir Pengawas Desa Capalulu dari Lokasi Kampanye

TERNATE,MSC-Sikap tak terpuji ditunjukan tim calon Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes-Umar Umabaihi terhadap Pengawas Pemilu Desa Capalulu yang sedang melaksanakan tugas mengawasi jalannya kampanye, Sabtu (3/10/2020).

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Ajuan Umasugi dihubungi membenarkan aksi pengusiran yang dilakukan tim paslon Hendrata-Umar terhadap Yuliyanti yang merupakan Pengawas Desa Capalulu, kecamatan Mangoli Tengah.

“Iya yang mengusir tim dari Hendrata Thes-Umar Umabaihi terhadap petugas kami di lapangan yang sementara bertugas mengawasi kampanye mereka,”kata Ajuan Umasugi, Sabtu sore.

Terakit kasus tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin menjelaskan, telah memerintahkan Bawaslu Sula untuk memptoses pihak-pihak yang sengaja menghalangi kegiatan pengawasan di saat kampanye.

“Saya sudah perinatahkan kepada Bawaslu Sula agar segara memproses pihak-pihak yang sengaja menghalang-halangi kegiatan pengawasan di saat kegiatan kampanye, ini bentuk tindak pidana pemilihan sehingga harus segara memprosesnya,”kata Muksin Amrin kepada wartawan di Ternate.

Secara institusi, kata Muksin Amrin Bawaslu merasa tersingungung dengan sikap kekerasan yang ditunjukan oleh tim kampanye kepada jajaran pengawas yang sedang melakukan pengawasan.

Dia mengatakan, tugas pengawasan itu bersifat melekat yang diatur dalam undang-undang pemilihan, sehingga masing-masing pihak harus saling menghormati tugas lembaga.

“Kami akan intens mengawasi ini sehingga harus ada jeretan hukum yang dikenakan kepada meraka yang melakukan kekerasan pisikis kepada pengawas,”katanya.

Landasan ancaman dibeberkannya telah tercantum dalam undang-undang nomor 10 Tahun 2016 Pasal 198A tentang Pilkada.  Dalam undang-undang ini menurutnya jelas dikatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalangi penyelenggara Pilkada dalam menjalani tugasnya, bisa dipidana. 

“Dalam undang undang itu sanksi pidana kurungan penjara minimal 12 bulan maksimal 24 bulan, dan denda paling sedikit Rp12 juta hingga Rp24 juta,” ujarnya.

Muksin berjanji kasus ini akan dikawal terus sehingga ada aspek jerah terhadap siapa saja yang sengaja melakukan perbuatan menghalangi penyelenggara yang sedang melaksanakan tugas.

Seperti diketahui, salah seorang Pengawas Desa atas nama Yuliyanti mendapati perlakuan tidak menyenangkan saat bertugas mengawasi kampanye pasangan Hendrata-Umar. Pengusiran terjadi saat ia sedang mengabadikan proses jalannya kampanye. (red)

Bagikan

Komentar