oleh

JPU Masih Pelajari Putusan Bebas Kasus Pengusiran Panwas Desa Capalulu

SANANA,MSC-Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana masih akan mempelajari putusan bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana, kepulauan Sula terhadap 5 orang juru kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Hendrata Thes dan Umar Umabahi.

Seperti diketahui 5 orang jurkam paslon bupati petahana beberapa waktu lalu melakukan pengusiran terhadap pengawas Desa Capalulu, kecamatan Mangoli Tengah pada saat melakukan pengawasan kampanye.

Atas tindakan tersebut Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengistruksikan kepada Bawaslu kepulauan Sula segera melakukan proses tindak pidana melalui Sentra Pemegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Kita baru terima putusan Hakim untuk kita pelajari. Untuk langkah ke depannya, apakah kita melakukan upaya hukum nanti pelajari dalam waktu secepatnya,” kata JPU Nanda Hardika saat ditemui media ini di PN sanana, Desa Fatce, Kecamatan Sanana,  Jumat (13/11/2020) kemarin malam.

Nanda mengatakan, sesuai dengan waktu 14 hari yang diberikan ke JPU untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara, setelah mempelajari apa saja yang menjadi pertimbangan dari Hakim kemarin.

“Memang kemarin pas hakim bacakan putusannya, menurut kita kurang dimengerti. Kalau memang kita tidak terima hasil putusannya kita akan melakukan upayakan hukum. (Azam)

Bagikan

Komentar