oleh

Mulai 22 November Paslon Dapat Memasang Iklan di Media Massa

TERNATE,MSC-Berdasarkan ketentuan mulai Minggu 22 November sampai 5 Desember pasangan calon dapat memasang iklan kampanye di media masa. Iklan kampanye tersebut akan ditayangkan di media cetak atau koran serta media elektronik yakni televisi dan radio. Masa kampanye lewat media massa digelar pada 14 hari terakhir masa kampanye.

Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat ketika dihubungi menjelaskan, Kebijakan pengaturan kampanye melalui media diatur di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan.

Dimana kata Pudja Sutamat, ketentuan tersebut sudah diatur dalam pasal 47A Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye. Diaturnya jenis media untuk memastikan proses iklan dilaksanakan dengan standar yang terukur sehingga kampanye berlangsung efektif.

“Sedangkan untuk media online, pasangan calon atau kandidat bisa memasangnya sendiri dengan desain sendiri. Penayangan iklan oleh media online hanya dibatasi 5 Media dengan sayarat, media online sudah di verifikasi oleh Dewan Pers. Kalau medianya belum di verifikasi gimana? Ketua mengatakan, teknisnya tim atau media silakan dikoodinasikan dengan KPU setempat,”kata Pudja Sutamat, Sabtu (21/11/2020).

Untuk materi iklan sebelum ditayangkan ke media online, iklan paslon harus di verifikasi ke KPU atau melihat desain iklannya, karena jangan sampai ada meteri iklan yang profokasi.

“KPU kabupaten/kota hanya memfasilitasi iklan kampanye Paslon di media elektronik seperti TV dan Radio dan media cetak yakni koran,” ujarnya seraya menambahkan, lama penayangan selama 14 hari mulai 22 November 2020 mendatang. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020.

KPU berharap dengan adanya iklan layanan kampanye ini, masyarakat bisa mengetahui lebih jelas mengenai visi misi dan program paslon. Apalagi penayangan ini sampai mendekati hari perhitungan dan pemungutan suara.

Pudja memastikan iklan layanan di media massa ditanggung KPU. Sedangkan iklan kampanye melalui media sosial dan media dalam jaringan dibiayai paslon. ”Semoga efektif masyarakat bisa melihat membaca atau mendengarkan program visi dan misi melalui media massa,” tutupnya. (red)

Bagikan

Komentar