oleh

Dukcapil di Maluku Utara Dipastikan Maraton Melakukan Perekaman KTP-el

TERNATE,MSC-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada 8 kabupaten dan kota di Maluku Utara yang melaksanakan Pilkada dispastikan marathon melakukan perekaman KTP-el. Sebab masih terdapat 41.489 pemilih yang masuk dalam DPT Pilkada 2020 belum melakukan perekaman KTP-el

Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH menegaskan, tugas Bawaslu memastikan hak-hak sipil dan politik dalam pemilu. Karena, hak asasi manusia mengenal hak menggunakan hak pilih dan hak untuk dipilih. Karena, hak-hak seseorang tidak boleh hilang, kecuali akibat putusan pengadilan atau pembatasan oleh Undang-undang.

Pada prinsipnya, Bawaslu punya pendirian untuk menjamin hak warga negara terpenuhi untuk memilih dan dipilih. Selain itu, KPU dan Bawaslu merupakan representasi dari negara yang harus hadir di tengah warga Negara Indonesia untuk memastikan dan menjamin agar tidak ada satupun warga Negara yang terabaikan pada persoalan hak memilih.

“DPT menjadi suatu nilai demokratisasi suatu pemilihan bagi pelaksanaan Pilkada, karena bicara soal hak konstitusi masyarakat punya hak untuk memilih. Sehingga itu Bawaslu dari awal lebih konsen menelah data pemilih yang diberikan KPU maupun yang didapat oleh Bawaslu,”kata Muksin Amrin dalam rapat konsultasi bersama KPU, Bawaslu, Dukcapil se Provinsi Maluku Utara melalui Metting Zomm, Kamis (26/11/2020).

Dikatakan, setelah dilakukan sandingan data Pemilih pada pemiliu terakhir yang disingkronkan dengan data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) dari Pemerintah ke KPU, masih jauh dari harapan Bawaslu dimana data pemilih yang benar-benar berkualitas.

Bawaslu kata Muksin Amrin, masih menemukan dalam DPT orang meninggal dunia, belum berusia 17 tahun, pemilih yang bukan penduduk setempat serta masyarakat yang telah memenuhi syarat memilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT.

Persoalan saat ini di Maluku Utara berdasarkan data yang dipaparkan KPU Provinsi Maluku Utara di 8 kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada masih terdapat 41.489 pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el.

Sementara disisa waktu menjelang pencoblosan 9 Desember, diupayakan semua telah melakukan perekaman KTP-el. Sedangkan letak geografis daera-daerah di Maluku Utara sangat menyulitkan masyarakat dalam melakukan perekaman KTP-el. “Misalkan di kecamatan Gane Barat Utara masyarakat yang melalukan perekaman harus ke Bacan sebagai ibukota Kabupaten, berapa besar biaya yang harus dikeluarkan masyarakat,”tegas Muksin Amrin.

Sehingga itu Bawaslu berharap Dukcapil setempat menjemput bola. Jika tidak hak pilih masyarakat akan terabaikan. Kendati pemilih dalam melaksanakan hak pilihnya dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dukcapil asalkan terdaftar dalam DPT, akan tetapi beberapa daerah Dukcapil tidak akan lagi mengeluarkan Surat Keterangan jelang pelaksanaan Pilkada di 9 Desember.  

Selain itu Bawaslu berharap jika masih terdapat Dukcapil yang mengeluarkan Suket, harus dipastikan tidak terjadi pemalsuan Suket. Hal ini pernah menjadi temuan Bawaslu karena setiap pengawas jajaran Bawaslu selalu dibekali dengan Barcode (Barcod) di telepon gengam. “Begitu kita cek dengan barkod ada yang keluar foto dan nama orang lain. Inilah yang harus diwaspadi,”katanya.

Belum lagi, distribusi Suket oleh petugas terkadang terjadi pada kelompok-kelompok pemilih tertentu saja. “Misalkan petugas yang menyalurkan Suket tidak netral berpihak kepada kandiat tertentu dan hanya mendistribusikan suket kepada kelompok mereka,”sebutnya. (red)

Bagikan

Komentar