oleh

Mengadri Setuju Arwan Andili dan Fhandy Dilantik Sebagai Pejabat Eselon II

TERNATE,MSC-Walikota Ternate, H Burhan Abdurahman, sesuai jadwal pada Senin (30/11/2020), akan melantik lima pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Pelantikan lima pejabat eselon II tersebut berdasarkan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavia melalui surat Nomor 821/6401/SJ, tanggal 25 November 2020 tentang, Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Kelima pejabat yang dilantik diantaranya, Dra. Marjonie Saidah Amal M.Si jabatan sbeleumnya sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Ternate, jabatan baru Kepala Dinas.

Selanjutnya, Fhandy S.STP Adm SDA jabatan lama sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ternate, jabatan baru kasat Pol PP. Dan Dra. Nurain Nawawi MM jabatan lama Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate, jabatan baru Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate.

Sedangkan Arwan Andili S.Sos jabatan lama Kepala Bagian Umum Setda Kota Ternate, jabatan baru Kepala Dinas Kebakaran, serta Tonny Sachruddin jabatan lama fungsional umum pada Bagian Protokuler dan Komunikasi Pimpinan Sekda Kota Ternate, jabatan baru Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BLPSDM) Kota Ternate, Junus Yau mengatakan, pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II di Lingkungan Pemkot Ternate bertempat di aula Baabullah kantor Walikota Ternate.

“Pelantikan dan untuk lima pejabat Tinggi Pratama di lingkup Pemkot Ternate, juga didasari pada Surat Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2/JPTP/193/XI/2020, tertanggal 27 November 2020, tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate,”katanya Minggu malam (29/11/2020).

Sementara itu undangan pelantikan pada malam ini telah disebar kepada pejabat yang dilantik maupun undangan lainnya. Dimana pelantikan dibatasi undangan dengan tetap menerapkan protocol kesehatan (prokes) Covid-19. (red)

Bagikan

Komentar