oleh

Konoras Kaget Penghentian Kasus Sudah Diketahui Kuasa Hukum

TERNATE,MSC-Kuasa Hukum Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Muhammad Konoras mengaku kaget karena rencana penghentian kasus dugaan ijazah palsu oleh Polda Maluku Utara sudah diketahui kuasa hukum.

“Kalau memang benar laporan Polsi perihal ijazah Palsu oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Prop Malut  kepada Polda Malut beberapa waktu lalu itu tidak memenuhi unsur pidana dan katanyan akan dihentikan penyidikannya dan disampaikan Rahim Yasim, SH.MH maka sangat luar biasa proses penyidikan ini,”ungkap Konoras dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/11/2020).

Luar biasa kata Konoras dikarenakan Rahim Yasin adalah kuasa hukum  Majelis Hukum dan HAM  Muhammadiyah bukan yang nota bene bukan juru bicara penyidik Polda Malut. Sepatutnya kata Konoras progres penanganan kasus pidana itu hanya bisa disampaikan oleh penyidik kepada pelapor, bukan disampaikan oleh Kuasa Hukum Pelapor seperti yang terjadi ini.

Konoras mengatakan, sepengetahuan dirinya bahwa kasus laporan Ijazah Palsu yang melibatkan seorang Calon Kepala Daerah  di Halsel masih ditangguhkan oleh  Polda Malut karena  berdasarkan Surat Edaran Kapolri  kasus ini belum bisa dilakukan penyelidikan atau ditangguhkan karena masih ada proses Pilkada. “Anehnya kuasa hukum sudah lebih tau dari penyidik itu sendiri,”sebut Muhammad Konoras.

Dikatakan, penanganan sebuah kasus pidana wajib dilalui beberapa tahapan, yaitu  tahapan yang namanya pengumpulan bahan dan meterangan (pulbaket) kemudian digelar perkara  untuk memastikan dari bahan dan keterangan itu telah terjadi peristiwa pidana atau tidak.

Selanjutnya jika dari pulbaket tersebut ada indikasi pidana maka akan dikeluarkan surat perintah Penyelidikan utk melakukan penyelidikan atas kasus yg dilaporkan itu, jika dalam penyelidikan terdapat peristiwa pidana maka peningkatan proses penyelidikan ke penyidikn dan segera dibuatkan Surat Pemberitahaun Dimualinya Penyidikan (SPDP), atau sebaliknya kalau tidak memenuhi unsur pidana maka segera dihentikan penyidikan.

“Dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh beberapa orang masyarakat dan Kadis Pendidikan sepengetahuan saya masih dalam tahap pulbaket, dan unsur pidana yang paling esensial yang harus dibuktikan oleh penyidik,”katanya.

Pembuktian penyidik kata Konoras adalah melakukan uji laboratorium Fotensik Kriminologi terhadap keaslian tanda tangan, dan bentuk blangko Ijasah serta kejanggalan-kejanggalan lainnya, belum dilakukan oleh penyidik Polda Maluku Utara.

“Bagi saya hasil penyidikan yang sudah diketahui  oleh Penaihat Hukum Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah dan disampaikan melalui media masa ini adalah sebuah pelanggaran terhadap kode etik dalam penyelidikan dan  penyidikan,”tegas Konoras.

Oleh karena itu, Konoras memohon Kapolda untuk menertibkan, jika kalau tidak penegak hukum tidak lagi dipercaya oleh masyarakat, dan semoga Kapolda Malut tetap diberi  kekuatan dan kesehatan dalam penegakan hukum di Maluku Utara,”pintahnya.

Meskipun begitu, Konoras mengaku percaya profesionalisme Penyidik Polda dari pada pihak luar yang membawa-bawa nama penyidik Polda. Dan selaku selaku kuasa hukum Kadis Pendidikan dan beberapa pelapor lainnya, secara prosedural dan periodik akan meminta penjelasan tentang perkembangan tahapan penyidikan terjadap kasus tersebut agar hasil penyidikan ini tidak berkembang liar di masyarakat. (red)

Bagikan

Komentar