TERNATE,MSC-Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan kajian terhadap rekomendasi Bawaslu Kepulauan Sula terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam TPS, ternyata menjadi perhatian Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH.
“Kami mau lihat KPU Sula laksanakan rekomendasi Bawaslu Sula atau tidak,”kata Muksin Amrin kepada wartawan melalui group WhatsApp Media Center Bawaslu Provinsi Maluku Utara, pada Selasa (15/12/2020) sore.
Terkait dengan pertimbangan KPU Sula soal batas waktu keluarnya rekomendasi Bawaslu yang telah melewati batas waktu, Muksin Amrin mengatakan, waktu dua hari itu diatur dalam PKPU nomor 18 Tahun 2020.
Akan tetapi lanjut Muksin Amrin, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi menggunakan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. “Betul PKPU 18 mengatur waktu dua hari, tetapi kami menggunakan UU nomor 10 tahun 2016,”kata Muksin Amrin.
Dia mengatakan, pertimbangan paling mendasar dikeluarkan pasca 5 hari karena temuan tersebut baru diketahui 3 hari setelah pencoblosan.
“Apa pertimbangan paling mendasar kenapa dikeluarkan pasca lima 5 karena temuan diketahui 3 hari pasca pungut, dan hari ke 4 baru teman-teman Bawaslu Sula turun untuk penelitian, yang paling fatal lagi pelanggaran ini dilakukan oleh KPU Sula senidiri,”sebut Muksin Amrin.
Sebelumnya Ketua KPU Kepsul Yuni Yunegsi Ayuba mengatakan, dalam Peraturan KPU syarat dan ketentuan untuk PSU sudah terpenuhi, sebagaimana hasil penelitian dan pengkajian Bawaslu yang tertuang dalam rekomendasi dimaksud.
Akan tetapi lanjut Yuni, waktu pelaksanaan PSU dengan rekomendasi Bawaslu sudah melampaui waktu yang ditentukan dalam PKPU. “Dalam PKPU nomor 8 itu kita menerima rekomendasi dua hari setelah pencoblosan. Sementara kita menerima di hari kelima,” ungkap Yuni. (red)
Komentar