oleh

KPU Tetapkan Ubaid-Anjas Perolehan Suara Terbanyak, Dua Paslon Tolak Hasil Pilkada Haltim

MABA,MSC-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, telah menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Hi Ubaid Yakub-Anjas Taher (SUBA) sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Haltim tahun 2020.

Penetapan perolehan suara melalui Rapat Pleno Rekapitulasi itu, membuat dua Paslon yakni Paslon nomur urut 01, Hi Thaib Djalaludin-Noverius A Bulango (TIVA) dan Paslon nomor urut 03, Ir Moh Abdu Nasar-Hi Aziz Ajarad (MONAS) menolak hasil Pilkada Haltim tersebut.

Saksi Paslon TIVA, Bunghay Kiye menuturkan penolakan hasil perolehan suara ini dilakukan dan karena pesta demokrasi di Haltim tidak lagi berlangsung secara ketentuan. Bahkan disaat Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Halmahera Timur, saksi Paslon TIVA memilih would out dari ruang pleno.

“Kami menolak hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Halmahera Timur, dengan alasan yang sangat kongkrit, kasus-kasus yang terjadi di Pilkada 9 Desember kemarin, terjadi kejanggal yang menurut kami ini harus ditindaklanjuti,” kata Bunghay kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Paslon TIVA sendiri menemukan banyak pelanggaran pada Pilkada Haltim, seperti halnya keterlibatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Haltim dalam pembuatan e-KTP dengan data-data yang tidak sesuai serta adanya money politik yang dilakukan Paslon SUBA.

“Ini menjadi catatan penting kita semua, saya secara pribadi sebagai Pimpinan Partai Perindo dan sekaligus Sekretaris Tim Pemenang Paslon nomor urut 01 TIVA, tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah hukum memproses kejahatan-kejahatan politik ini,” tegasnya.

Sementara Saksi Paslon nomur urut 3 MONAS, Erwin Ketnawirandani juga mengaku banyak pelanggaran terjadi selama proses Pilkada Haltim berlangsung, namun tidak ditindaklanjuti. Paslon MONAS pun menyatakan menolak hasil Pilkada Haltim tahun 2020.

“Paslon nomor urut 03 secara tegas menolak hasil Pilkada Haltim tahun 2020 terkait rekapitulasi hasil pemungutan suara 10 kecamatan karena menurut kami Pilkada tahun ini telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif,” tegas Erwin.

Erwin mengatakan sejumlah temuan tersebut telah dibawah ke Rapat Pleno Kecamatan untuk penyandingan data, hanya saja pihak penyelenggaran selalu menolak dan tidak mengakui temuan-temuan tim Paslon MONAS.

“Kami sangat kecewa dengan penyelenggara yaitu KPU, dimana kami telah menemukan beberapa temuan pelanggaran dan kami bawa ke pleno kecamatan akan tetapi pihak penyelenggaran selalu menghindar untuk menyandingkan data-data temuan kami dengan apa yang sudah terlaksana di lapangan,” akui Erwin.

Salah satu temuan Tim Paslon MONAN, adanya pemilih yang menyalurkan hak suara lebih dari satu kali. Hal ini terungkap dalam DPTb hasil perhitungan suara di tingkat TPS.  

“Kami temukan itu beberapa pemilih yang terdaftar dalam DPT melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, pertama menggunakan surat undangan sesuai terdaftar di DPT, kedua mencoblos dengan menggunakan KTP atau DPTb,” cetusnya.

Tidak hanya itu, Erwin juga menambahkan, terdapat pula pemilih ganda di Pilkada Haltim 2020 yang jumlahnya cukup fantastik. Data ini telah diajukan pula namun selalu ditolak untuk disandingkan saat rekapitulasi berlangsung.

“Kami juga menemukan ribuan DPT ganda dan telah kami ajukan tetapi selalu ditolak oleh penyelenggara untuk dilakukan sanding data,” jelasnya.

Selaku saksi dari Paslon MONAS dan mewakili DPC PDIP Haltim, menyatakan sikap menolak hasil Pilkada serta kecewa terhadap perilaku penyelenggara yang dianggap mencederai demokrasi di Haltim karena memberikan pelajaran buruk terhadap masyatakat Haltim.

“Kami juga menyatakan kekecewaan yang sangat besar terhadap Pemerintah Daerah Haltim karena ditemukan banyak keterlibatan ASN dan penyelenggara KPU, dimana sangat berpengaruh terhadap hasil dari Pilkada Haltim yang tentunya merugikan terhadap Paslon nomor urut 01 dan Paslon nomor urut 03,” pungkasnya.

Perlu diketahui, hasil Rapat Pleno Tingkat Kabupaten pada Pilkada Haltim, KPU menetapkan perolehan suara masing-masing Paslon yakni Paslon TIVA dengan perolehan suaran sebanyak  13.979, Paslon SUBA sebanyak 24.613 suara dan Paslon MONAS 10.196 suara. (red)

Bagikan

Komentar