oleh

MK Jadwal Sidang Sengketa Pilkada Halbar, Halsel dan Halut

TERNATE,MSC-Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 masih tersisa masa sanggah dan penetapan pemenang sekaligus pelantikan yang belum dilaksanakan.

Namun saat ini terdapat 8 daerah di Provinsi Maluku Utara mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya proses tahapan Pilkada oleh KPU masih menunggu hasil keputusan dari persidangan MK.

Delapan daerah seluruh paslonnya mengajukan keberatan ke MK, dan seluruh gugatan pemohon para Paslon diterima, selanjutnya melalui tahapan persidangan. Dengan demikian sengketa PHP untuk delapan daerah di Malut, bakal disidangkan di MK.

Delapan daerah tersebut masing-masing: Kabupaten Halmahera Barat; Kabupaten Halmahera Utara; Kabupaten Halmahera Selatan; Kabupaten Halmahera Timur; Kabupaten Kepulauan Sula; Kabupaten Pulau Taliabu; Kota Ternate; dan Kota Tidore Kepulauan.

Berdasarkan jadwal sidang yang disampaikan MK melalui situs resmi terdapat delapan daerah di Maluku Utara akan segera menjalani sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

Dari jadwal tersebut Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan serta Kabupaten Halmahera Utara dijadwalkan pada Kamis 28 Januari 2021, pukul 17:00 WIB atau pukul 19.00 WIT ( jam 7) petang.

Nomor perkara 108/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020, pemohon DANY MISSY, SE, MM – IMRAN LOLORY, S.IP M.Si. Calon petahan ini menggunakan kuasa hukum, Fadli  S. Tuanany, SH dan Army Mulyanto SH.

Di hari yang sama juga akan dilangsung sidang untuk nomor perkara 09/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020. Paslon Helmi Umar Muchsin – La Ode Arfan sebagai pemohon.

Kuasa hukum yang ditunjuk diantaranya, Fahrudin Maloko, SH, Iskandar Sonhadji, S.H.

DR. Bambang Widjoyanto, Heryanto, S.H.,M.H. Aura Akhman, S.H.,M.H. Regginaldo Sultan, S.H.,M.H. Iskandar Yoisangadji, S.H., M.H. Muhammad Thabrani, S.H.,M.H. Taufuc Syahri Layn, S.H.,M.H. Suwarjono Buturu, S.H.,M.H. Safri Nyong, S.H. dan Pangeran, S.H., S.I.Kom.

Selanjutnya, pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 dengan nomor perkara 57/PHP.BUP-XIX/2021, dimana pemohon adalah paslon Joel B. Wagono, SH – Drs Said Bajak, M.Si.

Kuasa hukum yang digunakan diantaranya, Benny Hutabarat, S.H. I Made Ananta Jaya Artha, S.H. Efri Donal Silaen, S.H. Karto Nainggolan, S.H. Army Mulyanto, S.H. Fajri Safi’i, S.H. Michael Kanta Germansa, S.H. M.M. M. Nuzul Wibawa, S.Ag.,M.H. Heri Perdana Tarigan, S.H. Arie Achmad Soleh, S.H. Devyani Petricia, S.H. dan Paskaria Tombi, S.H.,M.H.

Selanjutnya untuk Kabupaten Halmahera Timur, Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Taliabu dan Kepulauan Sula akan menjalani sidang pada Jumat 29 Januari 2021. (red)

Bagikan

Komentar