oleh

Kejati Mulai Action Proyek Pembangunan Rumah Ibadah di Disperkim

TERNATE-Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) sudah mulai action menelusuri proyek pembangunan rumah ibadah tahun anggaran 2018-2019 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Disperkim) Provinsi Maluku Utara.

Juru Bicara Kejati Malut, Richard Sinaga menjelaskan, sejumlah pihak yang terkait dengan proyek pembangunan rumah ibadah sudah mulai dipanggil untuk menelusuri proyek pembangunan rumah ibadah di Provinsi Maluku Utara.

“Kita panggil baru sifatnya klarifikasi proyek rumah ibadah kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat langsung dengan proyek tersebut. Ini adalah bagian dari informasi di media masa dan langsung ditindaklanjuti,”kata Richard Sinaga kepada wartawan di Kantor Kejati pada Rabu (17/2/2021).

Menurut Richard Sinaga, Kajati beberapa waktu lalu dalam konferensi Pers telah menyatakan akan serius informasi soal proyek pembangunan rumah ibadah. “Pak Kajati sudah menyatakan akan serius, dan ini yang kami lakukan saat ini tapi tahapannya masih klarifikasi,”katanya.

Salah satu pihak yang telah dipanggil untuk dilakukan klarifikasi adalah PPK untuk proyek pembangunan rumah ibadah. “Yang kita panggil klarifikasi salah satu PPK dengan pekerjaan rumah ibadah pada 10 titik,”sebutnya.

Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku Utara telah merekomendasikan sejumlah proyek yang diduga masih menyimpan masalah termasuk sejumlah pembanguna rumah ibadah.

Hasil kerja Pansus diantaranya, Pembangunan Masjid Al Mubaraq Kukupang, Kasiruta Barat dengan nilai Kontrak 409.567.000,- Realisasi keuangan 30 persen, hasil dilapangan baru berkisar 50 persen. Pansus merekomendasikan untuk dilakukan Audit Investigasi oleh Inspektorat

Selanjutnya, Pembangunan Masjid Loleo Jaya Tahap II, Kasiruta Timur dengan nilai Kontrak Rp.784.298.000, dimana realisasi keuangan 72 persen fisiknya 100 persen dengan total anggaran kurang lebih Rp 1,5 Miliar, progress fisiknya baru sekitar 35 persen dan belum fungsional. Pansus juga merekomendasikan untuk dilakukan Audit Perencanaan dan Audit Investigasi oleh Inspektorat.

Proyek Pembangunan Masjid Marituso, Kasiruta  Timur Halmahera Selatan dengan nilai  kontrak Rp. 418.866.000,  progress  keuangan  100 persen,  progress  fisik  100 persen. Sementara fakta di lapangan  hanya  berupa  rangka  kolom  dan  balok  serta  belum. Pansus merekomendasikan untuk  evaluasi perencanaan dan harga satuan.

Serta proyek Pembangunan Gereja GMIH Imanuel Tungute Sungi di Ibu dengan nilai Kontrak Rp. 719.927.000, pekerjaan fisik dan penggunaan material tidak sesuai perencanaan sehingga atap bangunan telah mengalami kebocoran. Direkomendasikan audit investigasi oleh Inspektorat.  (red)

Bagikan

Komentar