TERNATE-Hingga masa berakhirnya kepemimpinan Wali Kota dan wakil Wali Kota Ternate Burhan Abdirahman dan Abdullah Taher, pada 17 Februari 2021, Pemerintah Kota Ternate belum menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara terkait penunjukan Pelaksana Harian (PLH).
“Sambil menunggu SK Plh dari Gubernur Maluku Utara, saat ini pemerintahan dikendalikan oleh Pak Sekda,”ungkap juru bicara Pemkot Ternate, Siaful Arsad ketika dikonfirmasi malutsatu.com pada Rabu (17/2/2021) sore.
Menurut Saiful Arsad, untuk tidak terjadi kekosongan selama belum ada SK penunjukan Plh dari Gubernur Maluku Utara, Sekda masih akan tetap mengendalikan jalannya pemerintahan di Pemkot Ternate.
Sebelumnya beredar surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Gubernur untuk segera mengisi jabatan Bupati atau Wali Kota yang akan berakhir masa jabatannya pada 17 Februari 2021 mendatang.
Dalam surat tertanggal 3 Februari 2021 dan bernomor 120/738/OTDA, tertuang untuk memerintahkan Gubernur agar segera menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah.
Hal itu terlihat dalam poin ke 3 surat edaran Kemendagri yakni Berhubungan dengan hal tersebut diatas untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan kepala daerah yang Bupati/Wali Kota yang masa berakhirnya pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi diminta kepada saudara Gubernur untuk menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagai Pelaksana Harian Bupati/Wali Kota untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati/Wali Kota atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih’.
Penunjukan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah ini juga tertuang dalam poin ke 1 dan 2 surat Kemendagri. Pada poin 1 berbunyi ‘ berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya.
Sedangkan pada poin 2 berbunyi ‘ berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah no 49 tahun 2008 tentang Perubaham Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentain Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menegaskan dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan Presiden mengangkat Penjabat Daerah.
Surat Kemendagri tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik dengan tembusan M.enteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet. (red)
Komentar