oleh

Syarif Tjan Nilai Wajar Jika Ada Penolakan Pembentukan Dewan Kebudayaan

TERNATE-Juru Bicara Komite Pembentukan Dewan Kebudayaan Maluku Utara Syarif Tjan menanggapi penolakan rencana pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah Maluku Utara. Menurut Syarif, masyarakat berhak untuk berpendapat, termasuk melakukan penolakan.

“Itu hak pegiat dan pelaku seni dan budaya Maluku Utara mengeluarkan pendapat dan konstitusi melindungi itu. Saya hormati hak kawan-kawan penggiat seni dan budaya untuk mengekspresikan pendapatnya, dengan menolak rencana pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah Maluku Utara” ucap Syarif saat ditemui di Caffe Jarod, Jumat (12/2/2020).

Memang Syarif menyadari proses pembentukan Dewan Kebudayaan kurang sosialisasi. Disamping itu, dia menilai penolakan ini lebih pada soal misinformasi atas rencana pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah Maluku Utara oleh kawan kawan yg menolak.

“Sebenarnya kawan-kawan yang menolak rencana pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah Maluku Utara punya niat yang sama yaitu semua ingin memajukan Kebudayaan Daerah, hanya saja informasi yang mereka dapat belum terlalu lengkap sehingga menimbulkan keragu-raguan dan kecurigaan soal pembentukan Dewan Kebudayaan ini”,sebur Syarif Tjan.

Untuk itu Syarif mengaku Komite Pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah Maluku Utara akan memaksimalkan sosialisai kepada semua kalangan soal rencana pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah Maluku Utara.

“Sambil menunggu pelaksanaan Konggres Kebudayaan Daerah Maluku Utara yang akan dihelat pada Maret mendatang, disela-sela itu akan melakukan diskusi pra persepsi ke semua kalangan terutama pegiat Kebudayaan agar semua spekulasi liar tentang pembentukan Dewan Kebudayaan Maluku Utara bisa diluruskan.

Dikatakan, banyak kalangan yang merespon positif rencana Konggres Kebudayaan Daerah Maluku Utara, dengan menyelenggarakan diskusi. Forum Studi Anak Sastra Maluku Utara (Forsas-MU) dalam waktu dekat akan menyelenggarakan diskusi publik soal kebudayaan.

Urgen tidaknya pembentukan Dewan Kebudayaan, kata Syarif Tjan relaif. “Kalau bicara penting tidaknya pembentukan Dewan Kebudayaan atau urgen tidaknya pembantu Dewan Kebudayaan bagi saya bukan disitu ruang perdebatanya. Bagi saya Undang- undang Nomor .5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, sangat jelas mengisyaratkan secara  tersirat adanya lembaga Kebudayaan sebagai upaya pembinaan kebudayaan dalam kerangka pemajuan kebudayaan,”ujarnya

Sehingga demikian lanjut Syarif Tjan jika ada pendapat hadirnya Dewan Kebudayaan hanya sekedar gagah-gagahan itu juga tidak betul. Dewan kebudayaan adalah milik kita bersama. Sebab katanya, Dewan kebudayaan tidak bertujuan membelenggu, atau mengintervensi para pelaku seni dan budaya untuk berekspresi.

Sama sekali tidak. Atau ada kekhawatiran Dewan Kebudayaan nanti akan mendikte komunitas kebudayaan yang ada, itu juga keliru. Atau bahkan ada yang menganggap Dewan Kebudayaan hadir hanya menambah kuantitas komunitas seni dan budaya,  sama sekali salah.

“Saya tegaskan Dewan Kebudayaan hadir tidak bertujuan mengintervensi apalagi mendikte komunitas seni dan budaya di Maluku Utara yg sudah ada. Dewan Kebudayaan hadir selain menjalankan fungsi etis kebudayaan juga memaksimalkan tugas perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan kebudayaan”,tuturnya.

Menurut Gubang, demikan Syarif Tjan biasa disapa, Dewan Kebudayaan diperjuangkan tidak sekedar memenuhi anjuran Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan  semata, tapi lebih pada kondisi dan hasil Kajian-kajian yang termuat dalam pokok pokok pikiran kebudayaan daerah baik di tingkat kabupaten/kota maupun di Provinsi.

“Intinya komunitas dan lembaga Kebudayaan kurang mendapat perhatian, dukungan dan keberpihakan baik itu dalam bentuk regulasi maupun political will,”sebut Syarif Tjan.

Untuk itu, Syarif mengajak bagi sebagian kecil rekan-rekan yang menolak, secara bersama-sama urun rembuk gagasan dan ide soal pembentukan Dewan Kebudayaan. Hajatan besar kebudayaan ini jangan kita sia-siakan hanya karena ketidak tahuan dan sempitnya pemahaman soal Dewan Kebudayaan. (red)

Bagikan

Komentar