oleh

Akademisi Pertanyakan Proses Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pulau Taliabu

TERNATE-Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhiar) Ternate, Abdul kader Bubu meminta Penyidik Polda Maluku Utara segera memprose kembali kasus dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.

“Kasus pemotongan dana desa yang dilakukan tersangka AG sudah cukup lama, jadi kami berharap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut segera menyelesaikannya,”ungkap Abdul Kader Bubu kepada wartawan, Sabtu (24/4/2021) malam.

Menurut Abdul Kader, proses kasus duigaan korupsi pemotongan dana DD dengan total 4,26 miliar tersebut dipending dengan alasan tersangka AG akan melahirkan. “Saya kira alasan kemanusiaan dapat diterima karena tersangka akan melahirkan,”katanya.

Akan tetapi saat ini mestinya sudah dapat dilanjutkan, selain masa tenggang waktu melahirkan telah lewat. Apalagi kata Kader Bubu tersangka AG saat ini tidak lagi berada di Maluku Utara, dan dapat dikatakan menetap di Jakarta.

“Penyidik Polda Malut saya minta harus serius penanganan kasus ini, karena besar nilainya. Bahkan dengan membuka kasus ini sehingga siapa semua dibalik ini juga dapat diketahui,”pintahnya.

Seperti diketahui perkembangan kasus tersebut pada Januari 2021 lalu,  berkasnya dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dilimpahkan tahap satu oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut

Kasus dugaan korupsi ADD dan DD Pulau Taliabu tersebut baru tahap satu pada akhir tahun 2020 kemarin. Namun setelah diteliti, JPU kembalikan berkas tersebut, karena dianggap belum lengkap.

Sekedar diketahui, pencairan ADD dan DD Kabupaten Pulau Taliabu tahap satu tahun 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka AG.

Selanjutnya, dari total anggaran yang masuk untuk 71 desa pada 8 Kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per Desa, sehingga total anggarannya sebesar Rp4,26 miliar.

Tersangka AG merupakan kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (BPKD) kabupaten Pulau Taliabu, selaku pemilik Perusaan CV. Syafaat Perdana. (red)

Bagikan

Komentar