TOBELO-Bawaslu Halmahera Utara, Maluku Utara, memproses kasus dugaan politik uang yang melibatkan Ketua Tim Pemenang pasangan calon Pasangan Calon Frans Manery dan Muchlis Tapi-Tapi (FM-Mantap) berinisial SB.
SB yang juga anggota DPRD Kabupaten Halmahera utara diamankan pihak Kepolisian dan Barang Bukti Uang Tunai sebanyak Rp 10.000.000, pada Selasa (27/4/2021) malam di desa Supu Kecamatan Loloda Utara usai turun dari Speed Boad.
Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo saat melakukan supervisi PSU di Halut kepada wartawan menjelaskan, Bawaslu saat ini sedang menulusuri dugaan politik uang yang dilakukan oleh ketua tim pemenangan salah satu paslon.
“Kasus dugaan politik uang sementara lagi proses di Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara,” ungkap Ratna Dewi Petalolo pada Rabu (28/4/2021).
Dikatakan saat yang bersangkutan diamankan pihak Kepolisian, belum terjadi pembagian uang tersebut. Oleh karena itu Bawaslu akan memastikan persitiwa tersebut seperti apa.
“jadi informasinya belum terjadi pembagian. Bawaslu akan melakukan penilaian berdasarkan klarifikasi yang bersangkutan, belum boleh kami nyatakan salah atau tidak salah setelah melalui proses,” katanya.
Sementara itu secara terpisah Plt Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Maluku Utara Irwanto Djurumudi SH menyebutkan, Bawaslu juga memproses kasus pengrusakan form C plano di TPS 01 Desa Supu yang dilakukan penukung paslon Joel Wagono-Said Bajak (JOS).
“Prosesnya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, dan Bawaslu Provinsi terus melakukan monitoring prosesnya,”kata Irwanto Djurumudi, Rabu (28/4/2021) malam di kantor Bawaslu Maluku Utara, kelurahan Tobona Ternate Selatan.
Menurutnya, kasus yang terjadi dalam pelaksanaan PSU tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Kasus itu tetap diproses teman-teman Bawaslu di Halut, saya kira tidak boleh main-main karenay ang pasti ancaman DKPP jika tidak dilakukan proses oleh Bawaslu,”sebutnya. (red)
Komentar