TERNATE-Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula diberikan sanksi teguran keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI). Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan kasus nomor 32_70_86 & 87 Tahun 2021.
Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP, Prof. Muhammad bersama anggota Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salam, dan Dr Idha Budhiati, dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Utama DKPP Jakarta pada Rabu (21/4/2021).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Yuni Yunengsih Ayuba Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Teradu II Ramli K Yacub, Teradu III Ifan Sulabessy Buamona, Teradu IV Samsul Bahri Teapon, dan Teradu V Hamida Umalekhoa masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula dalam Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/I/2021 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,”kata Ketua DKPP, Pof Muhammad.
Selain itu menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yuni Yunengsih Ayuba Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Teradu II Ramli K Yacub, Teradu III Ifan Sulabessy Buamona, Teradu IV Samsul Bahri Teapon, dan Teradu V Hamida Umalekhoa masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula dalam Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2021.
DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Ifan Sulabessy Buamona selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula dalam Perkara Nomor 86-PKE-DKPP/II/2021.
Untuk dalam kasus Perkara Nomor 87-PKE-DKPP/II/2021 DKPP memutuskan, merehabilitasi nama baik Teradu I Yuni Yunengsih Ayuba Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Teradu II Ramli K Yacub, Teradu III Ifan Sulabessy Buamona, Teradu IV Samsul Bahri Teapon, dan Teradu V Hamida Umalekhoa masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula.
Terhadap Keputusaj tersebut, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan. Dan kepada Bawaslu DKPP juga memerintahkan untuk mengawasi pelaksanaan Putusan tersebut.
Sebelumnya DKPP RI bersama tim pemeriksan daerah telah melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar secara virtual pada Jumat (26/3/2021) lalu.
Ketua dan Anggota KPU Keo. Sula yang diperiksa adalah Yuni Yunengsih Ayuba (Ketua), Ramli K. Yakob, Ifan Sulabessy Buamona, Samsul Bahri Teapon, dan Hamida Umalekhoa. Kelima nama tersebut menjadi Teradu dalam tiga perkara dugaan pelanggaran KEPP, yaitu perkara nomor 32-PKE-DKPP/I/2021, Nomor 70-PKE-DKPP/II/2021, dan Nomor 87-PKE-DKPP/II/2021.
Selain itu, satu Anggota KPU Kep. Sula, yaitu Ifan Sulabessy Buamona, juga menjadi Teradu dalam perkara nomor 86-PKE-DKPP/II/2021.
Perkara nomor 32-PKE-DKPP/I/2021 diadukan oleh Abd. Fatah Fataruba, yang memberikan kuasa kepada Kuswandi Buamona. Lalu, perkara nomor 70-PKE-DKPP/II/2021 diadukan oleh Bustamin Sabana, yang memberikan kuasa kepada Rajamin Solissa.
Sedangkan perkara nomor 86-PKE-DKPP/II/2021 dan 87-PKE-DKPP/II/2021 diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kep. Sula, yaitu Iwan Duwila, Ajuan Umasugi, dan Risman Buamona.
Dalil aduan untuk perkara 32-PKE-DKPP/I/2021, para Teradu didalilkan atas sejumlah tuduhan, di antaranya adalah keberpihakan kepada salah satu Calon Bupati Kepulauan Sula yang masih berstatus sebagai PNS, yaitu Fifian Adeningsih Mus. Dalam perkara ini para Teradu juga diduga membocorkan Nomor SK Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kep. Sula 2020 kepada Bupati Pulau Taliabu.
Selain itu, para Teradu diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kab. Kepulauan Sula tanggal 13 November 2020 terkait pelanggaran administrasi calon bupati dan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait Pungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Dalam perkara 70-PKE-DKPP/I/2021, tuduhan terhadap para Teradu masih berkaitan dengan Calon Bupati bernama Fifian Adeningsi Mus. Para Teradu diduga tidak profesional saat melakukan verifikasi Surat Keterangan Tidak sedang dinyatakan Pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar Nomor :814/SK/HK/09/2020/PN.Mks yang menjadi syarat pencalonan Fifian.
Tak berbeda dengan pokok perkara 32-PKE-DKPP/I/2021, dalam perkara ini pun para Teradu diduga tidak melaksanakan Rekomendasi Nomor. 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020 tertanggal 13 Desember 2020 perihal Pemungutan Suara Ulang di enam TPS yakni di TPS 01, 02, 03, 04, 05, Desa Mangoli dan di TPS 01 Desa Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah, Kab. Kepulauan Sula.
Tak hanya itu, Ketua KPU Kep. Sula, Yuni Yunengsih Ayuba juga diduga mengetahui mobilisasi pengumpulan E-KTP para pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang dilakukan oleh petugas KPPS TPS 08, Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Dalam perkara 87-PKE-DKPP/II/2021, para Teradu dilaporkan atas dugaan tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dengan Nomor : 597/K.BAWASLU-KS/ PM.05.02/XII/2020 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01, 02, 03, 04,05,06 Desa Mangoli dan TPS 01 Desa Waitulia.
Sementara pada perkara nomor 86-PKE-DKPP/II/2021, Anggota KPU Kep. Sula, Ifan Sulabessy Buamona diadukan karena telah mengarahkan KPPS agar tidak bisa dilakukan pergeseran surat suara, sehingga dapat diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga dari peserta pemilih penyandang disabilitas maupun orang yang sakit atau/ yang tidak bisa hadir untuk datang mencoblos di TPS. (red)
Komentar