TERNATE-Pemerintah Kota Ternate dalam tahun anggaran 2018 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah melakukan pembayaran asset berupa lahan eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara, di Kelurahan Kalumpang Ternate senilai Rp 2,8 miliar.
Untuk proses pembayaran pada bulan Februari 2018 Pemkot Ternate mentransferkan uang sebesar Rp 2,8 Miliar ke rekening pihak ketiga yakni Gerson Yapen sebagai pemilik lahan.
Padahal sebelumnya lahan tersebut digugat Gerson Yapen yang mengaku sebagai pemilik lahan, hanya saja Gerson Yapen kalah. Tak sampai disitu, Gerson juga melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MK).
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 191 K/Pdt/ 2013, atas gugatan pemilik lahan eks kediaman Gubernur Malut, sertifikat hak milik nomor 227 tahun 1972. Bahwa status pemilik lahan dikembalikan ke pemerintah, bukan milik perorang, termasuk Gerson Yapen.
Jika demikian status lahan dikembalikan ke Pemerintah, Pemkot Ternate tidak boleh membayar kepada Gerson Yapen yang bukan sebagai pemilik lahan sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung RI, dan aset tersebut dikembalikan ke pemerintah.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abdul Kader Bubu kepada wartawan mengatakan, lahan eks rumah dinas gubernur Maluku Utara di kelurahan Kalumpang adalah sah asset milik pemerintah.
“Sehingga siapapun yang melakukan transaksi dengan alasan apapun tetap saja tidak dibenarkan dan sudah pasti itu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,”sebut Kader Bubu, Senin (26/4/2021) malam.
Apalagi lanjut Kader Bubu Pemkot Ternate melakukan pembayaran terhadap pihak ketiga yang bukan sebagai pemilik lahan berdasarkan putusan pengadilan. Sehingga langkah yang diambil oleh Pemkot Ternate itu tidak tepat, karena dalam putusan pengadilan bahwa aset tersebut milik negara.
Untuk itu, Kader Bubu meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus telusuri proses transaksi pemberian uang kepada pihak ketiga, agar bisa mengetahui oknum-oknum yang terlibat dalam masalah tersebut. “Yang pasti pembayaran aset pemerintah oleh pemerintah juga meskipun tingkatannya berbeda, tetapi tidak dibenarkan dari aspek hukum dengan alasan apapun dan sudah pasti ada kerugian negara,” ujar Abdul Kader Bubu. (red)
Komentar