oleh

Lantik Kadis PUPR, AGK Jelaskan Pengunduran Diri Satrani Abusama

SOFIFI-Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba LC memberikan kepercayaan kepada Djafar Ismail untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggantikan Satrani Abusama.

Sebelumnya Djafar Ismail menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim). Bukan merupakan orang baru di PUPR, karena sebelumnya Djafar Ismail bertukar tempat dengan Satrani Abusama yang saat itu menjadi Kadis Perkim.

Pelantikan pada Senin (10/5/2021) sore tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 821.2.22/KEP/JPTP/50/V/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.

Dalam SK tersebut juga terdapat pelantikan JPTP lainnya seperti, Yunus Badar jabatan lama Kepala BPBD Malut jabatan baru Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut, Deni Chan dilantik sebagai Kadis Pangan Malut.

Sementara Sry Haryati Hatari dilantik sebagai asisten III Gubernur Malut, bidang administrasi Umum Setda Malut, sedangkan Dihir Badjo jabatan lama Karo Kesra Setda Malut jabatan baru sebagai Biro Administrasi Pembangunan Setda Malut, Oemar Fauzi dilantik sebagai Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Provinsi Malut.  

Pada kesempatan itu gubernur AGK juga membantah alasan Satrani Abudama mengundurkan diri karena tak mampu mengikuti arahan Gubernur dalam proyek pembangunan jalan Wayatim-Wayaua dan pengalihan proyek perumahan ASN ke Disperkim.

“Dia (Satrani) tidak mau dirolling jabatannya sebagai Kadis PUPR ke Kadis Perkim, jadi dia undur diri,” kata AGK seraya menambahkan awalnya berkeinginan agar Satrani Abusama ditukar jabatannya dengan Djafar Ismail.

Bahkan Gubernur menyampaikan, sikap Satrani Abusama saat menjadi Kadis PUPR lebih banyak memberikan proyek kepada orang dekatnya. “Ada kontraktir yang sudah menang tender tapi dia (Satrani) tidak mau. Dia tidak suka orang lain yang menang, dia mau orang-orangnya semua yang pegang proyek,”sebut Gubernur AGK.

Sebelumnya, Santrani melayangkan surat pengunduran diri ke Gubernur Abdul Gani Kasuba. Ketua Wilayah Pemuda Pancasila itu beralasan tak bisa menuruti arahan Gubernur dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan Wayatim-Wayaua di Kabupaten Halmahera Selatan dan proyek pembangunan rumah dinas ASN.

Santrani kepada wartawan menjelaskan, sejumlah proyek yang berpotensi bermasalah seperti paket proyek pembangunan jalan dan jembatan Wayatim-Wayaua di Kabupaten Halmahera Selatan dan proyek pembangunan rumah dinas ASN di Sofifi diserahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Tinggi untuk ditindaklanjuti.

“Proses tender yang sudah bermasalah, saya tidak mau dikemudian hari berurusan dengan hukum. Masalah ini saya serahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk tindak lanjut,” kata Satrani pada Minggu (9/5/2021) malam. (red)

Bagikan

Komentar