oleh

Ketua HIPMI Malut Warning Kewajiban Investor Nasional Gandeng Pengusaha Lokal

TERNATE-Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mewajibkan investor yang melakukan investasi di daerah harus melibatkan pengusaha nasional di daerah, adalah angin segar bagi pengusaha di daerah termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut dikatakan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Maluku Utara (Malut), Bachtiat Kader saat menghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) III HIPMI Kota Ternate, Senin (21/6/2021) di Ternate.

Menurut Bachtiat, kewajiban investor asing maupun dalam negeri yang melakukan usaha di daerah untuk menggandeng pengusaha lokal, adalah bentuk keberpihak pemerintah dalam mengembakan ekonomi daerah untuk maju.

“Kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan pengusaha daerah mengambil kesempatan atau bagian dalam memajukan sektor bisnis di daerah.  “Yang penting pengusaha daerah yang memenuhi syarat serta memiliki kompetensi yang sesuai,”sebut Bachtiar Kader.

Meski begitu, Bachtiar Kader mengingatkan, keterlibatan pengusaha lokal atau daerah pun harus memenuhi kompetensi dan syarat yang mumpuni. Bahkan selaku Ketua Umum HIPMI, kata Bachtiar dirinya akan tetap mengawal kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian BKPM.

“HIPMI akan kawal kebijakan Pemerintah Pusat, setiap investor investor yang beroperasi di wilayah Maluku Utara termasuk perusahaan dibidang pertambangan untuk lebih memberdayakan dan memperhatikan pengusaha lokal,”tegasnya.

Selama ini Bachtiar Kader mengaku kerap mendapatkan keluhan dari pengusaha local yang kadang kurang mendapat perhatian dan investor menggunakan jasa dari luar daerah.

Padahal dalam menunjang operasional aktifitas perusahaan termasuk pertambahan yang lagi menggiat di Maluku Utara, banyak pengusaha local juga punya kompetensi dan kemampuan dalam bekerja sama sebagai sub kontraktor atau vendor sebagai penyedia jasa di beberapa bidang yang bisa dimanfaatkan oleh dunia investasi di Maluku Utara.

“Saya minta perusahaan-perusahaan khususnya pertambangan yang ada di Maluku Utara untuk bisa memberdayakan pengusaha local, manfaatkan sumber daya local yang ada sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat setempat, jangan diabaikan,” tutur

Dirinya mencotohkan sejumlah perusahaan pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara selama ini hanya menggunakan jasa sebagai rekanan dari luar daerah, padahal di daerah setempat ada perusahaan penyedia jasa yang memiliki izin resmi dan memiliki kemampuan.

“Pengusaha lokal juga memiliki kompetensi hanya saja selama ini tidak diberikan kesempatan saja. Lewat kebijakan Pemerintah Pusat saat ini wajib hukumnya melibatkan pengusaha lokal,”kata Tiyar panggilan akrab Ketua Umum HIMPI itu.

Menurutnya, saat ini sumbangsi Maluku Utara pada perbaikan ekonomi bangsa tidak main-main, dimana Maluku Utara berada pada urutan kedua di Indonesia setelah Papua. Bahkan pada triwulan IV tahun 2020 Maluku Utara berada di urutan pertama.

Untuk itu, Bahtiar Kader berharap para pengusaha lokal, UMKM yang tergabung dalam HIPMI agar siap menjemput dunia investasi di Maluku Utara yang saat ini berada di posisi keemasan.

Apalagi, sejumlah usahawan di Maluku Utara saat ini diisi oleh para anak-anak muda local setempat, yang punya kemampuan sehingga menjadi kewajiban investor untuk memberdayakan pengusaha local untuk bisa berkembang dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat. (red)

Bagikan

Komentar