oleh

Oknum Petugas Lapas Terjerat Kasus Narkoba, Bakal Diberhentikan

TERNATE-Tersangka pengedar narkoba, seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Anak Kelas III Ternate berinisial IU, terancam Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

IU diringkus Anggota Opsnal Unit II Sat Resnarkoba Polres Ternate, di salah satu jasa pengiriman JNE di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, setelah selesai mengambil paket kiriman berisi ganja, kini divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan.

Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara Teguh Wibowo mengatakan, terhadap oknum Sipir tersebut masih belum dilakukan pemeriksaan secara internal karena saat ini yang bersangkutan juga masih bebas bersarat.

“Nanti kalau sudah bebas murni baru kita periksa dan langsung di usulkan PTDH,” ungkap Teguh Wibowo, Rabu (23/6/2021) di Ternate.

Teguh menambahkan, selain oknum Sipir di PTDH, ada 10 Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perwakilan Maluku Utara direkomendasikan untuk mendapat sanksi PTDH. “Rekomendasi untuk PTDH tersebut sudah terhitung sejak tahun 2018 karena melakukan berbagai pelanggaran,”tegasnya

Dari 10 rekomendasi PTDH kata Teguh, yang diusulkan sejak 2018 tersebut, 7 diantaranya sudah dikeluarkan sementara 3 rekomendasi masih belum turun. “Baru 7 yang sudah keluar, sementara 3 masih kita tunggu,”tuturnya

Tujuh pegawai di PTDH merupakan kasus pelanggaran berat, mulai dari meninggalkan tugas berbulan-bulan hingga yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika. “Sebagian besarnya di PTDH narkoba,”akunya.

Langkah yang diambil kata Teguh, merupakan langkah yang tidak main-main dan karena pelanggaran itu sudah merupakan pelanggaran yang tidak ada toleransi. “Kalau coba-coba dan tertangkap, nasibnya akan bahaya,” sebutnya. (NR)

Bagikan

Komentar