SOFIFI-Setelah berakhirnya masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2020, DPRD Provinsi Maluku Utara akan membentuk Pansus.
Pansus yang dibentuk untuk menindaklanjuti temua Pansus LKPJ terhadap dugaan ketidakjelasana penggunaan anggaran di tiga OPD di Pemda Provinsi Maluku Utara. Tiga OPD diantaranya, Dinas Kesehatan, RSUD Chasan Bosoirie serta Biro Umum dan Perlengkapan.
Sebab sebelumnya Pansus LKPJ menemukan, di RSUD Chasan Boesoirie realisasi anggaran yang dilaporkan di atas Rp 30 miliar, akan tetapi di dokumen LKPJ tercatat Rp 60 miliar lebih.
Begitu juga dengan Dinas Kesehatan, informasi realisasi anggaran yang disampaikan kepada Pansus di atas Rp 90 miliar, namun yang termuat di LKPJ hanya Rp 80 miliar lebih.
Sedangkan di Biro Umum dan Perlengkapan, penggunaan anggaran makan minum (Mami). Anggaran yang melakat di Biro Umum Pemprov Malut sebesar Rp 10.946.658.000, terealisasi sebesar Rp 9.946.757.840.
Tidak hanya penggunaan anggaran mami tidak jelas. Penggunaan anggaran penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan kantor sebesar Rp 1,3 miliar dan terealisasi sebesar RP 1,1 miliar juga tidak jelas.
Terkait pembentukan Pansus terhadap persoalan ketidakjelasan penggunaa anggaran di Dinas Kesehatan, RUSD CB dan Biro Umum dan Perlengkapan, informasi yang diperoleh telah diputuskan melalui Badan Musyawarah (Banmus). Dan di dalam agenda yang dijadwalkan Banmus terdapat jawdal pembentukan panitia khusus (pansus).
Salah satu anggota Pansus LKPJ Ruslan Kubais dikonfirmasi mengakui belum megetahui jadwal pembentukan Pansus dimaksud. “Di jadwal ada pembentukan Pansus tetapi tidak tau ini Pansus apa, sebaiknya tanya langsung ke Ketua Pansus LKPJ pa Sahril Taher,”Ruslan Kubais kepada wartawan, Rabu (21/7/2021). (red)
Komentar