oleh

KPK : Pembenahan Tata Kelola Aset Dapat Menyelamatkan Aset se-Maluku Utara

TERNATE-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan tata kelola aset di seluruh wilayah Maluku Utara. Hal ini disampaikan saat Rapat Koordinasi Monitoring Evaluasi Aset Pemerintah Daerah (Pemda) se-Maluku Utara secara daring pada Kamis, 22 Juli 2021.

“Kita melakukan pembenahan tata kelola aset untuk menyelamatkan aset negara dalam hal ini aset daerah. Sudah banyak contoh kasus hilang aset yang terjadi, maka dari itu KPK mendorong pengelolaan yang lebih baik,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Ismail Hindersah.

Data yang dimiliki KPK per 31 Desember 2020, dari total 8.540 aset yang dimiliki 11 pemda se-provinsi Maluku Utara, baru sebanyak 2.030 aset atau 24 persen yang bersertifikat. Sisanya sebanyak 6.510 atau 76 persen belum bersertifikat.

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Maluku Utara Abdul Azis menyampaikan bahwa untuk mendukung infrastruktur layanan publik perlu didukung juga dengan adanya data dan legalisasi aset dari masing-masing pemda.

“Saya menyadari untuk di daerah khususnya legalisasi aset pemda belum masuk program sertifikasi nasional atau PSN. Tetapi di sisi lain, kami telah melaksanakan sertifikasi Barang Milik Negara atau BMN pada umumnya tahan milik instansi pusat. PSN ini masih termasuk Proyek Strategi Nasional,” ujar Azis.

Azis juga menambahkan bahwa pemanfaatan BMN khususnya milik pemda di Maluku Utara belum optimal. Dirinya mengajak pemda untuk bersama-sama menganalisis permasalahan dan kendala yang ada di lapangan dan secara penuh siap mendukung pemda.

“Selain itu, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan regulasi yang pada intinya mempercepat di semua lini kegiatan sertifikasi pemerintah pusat, BUMN/D, serta pemda. Hal ini selaras dengan arahan Presiden agar setiap tanah harus terpetakan dan jelas baik kepemilikan maupun pemanfaatannya,” jelas Azis.

Lebih lanjut Azis memaparkan dasar hukum, tata cara dan persyaratan pendaftaran sertifikasi. Setidaknya ada 4 syarat, yang pertama, tanah harus clean dan clear. Kedua, telah tercatat dalam daftar inventaris aset instansi. Ketiga, terdapat alas hak bukti asal-usul peralihan tanah dan penggunaanya.

”Dan terakhir, pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai fisik atau sesuai arahan Menteri ATR/BPN dapat diakselerasi dengan pernyataan tertulis penugasan titik bidang tanah dari penanggung jawab pengelola aset instansi yang bersangkutan,” urai Azis.

Azis juga memaparkan bahwa realisasi penerbitan sertifikasi aset tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara tahun 2021 ada sebanyak 69 bidang dari total target 100 bidang. Tidak semua di kab/kota terdapat tanah aset pemprov. Pemberkasan atau permohonan yang disampaikan pemprov pada BPN ada 75, terbit sertifikat 69 bidang, berkas dikembalikan sebanyak 6 dan tidak ada pemberkasan atau dokumen yang disampaikan sebanyak 25.

Sedangkan, legalisasi aset tanah 10 pemerintah kabupaten/kota tahun 2020 tercatat berkas masuk sebanyak 795, berkas didaftarkan sebanyak 593, terbit sertifikat sebanyak 533 dan sisanya 202 masih berproses. Untuk tahun 2021, berkas masuk sebanyak 473, didaftarkan sebanyak 433, terbit sertifikat sebanyak 123 dan sisanya 316 masih berproses.

Inspektur Provinsi Maluku Utara Nirwan MT Ali menyampaikan harapannya agar seluruh pihak terkait berkomitmen dalam meningkatkan skor Monitoring Center for Prevention atau MCP. MCP memberikan dorongan dan motivasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintah yang baik dengan harapan peran aktif Inspektorat selaku APIP.

Menutup kegiatan, KPK menyarankan agar pemda dan BPN terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik. Selanjutnya, diharapkan pemda mengikuti program PTSL, membuat MoU dengan jajaran BPN Provinsi Maluku Utara serta menganggarkan biaya pemeliharaan obyek aset setiap tahun misalnya untuk papan nama dan patok batas. (red)

Bagikan

Komentar