oleh

Kasus Oknum Pejabat Kepsul Berakhir Damai

TERNATE-Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan salah satu oknum pejabat di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), berakhir dengan damai. Keluarga korban mencabut perkara yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

Pelapor yang juga merupakan seorang perempuan berinisial FT (16) asal Manado Sulawesi Utara mencabut laporan dugaan persetubuhan anak dibawah umur dengan terlapor yang merupakan seorang oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula berinisial KM.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh korban FT yang didampingi ibunya saat menyampaikan surat perjanjian damai secara kekeluargaan yang ditanda tanggani diatas meterai.

FT kepada wartawan mengatakan, dirinya mengklarifikasi kembali terkait keterangan yang telah disampaikan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik Ditreskrimum Polda Malut terkait dugaan tindak pidana persetubuhan diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Pemkab Sula itu semuanya tidak benar.

Menurutnya, atas dasar tersebut sehingga semua perkataan awal dianggap telah dicabut dan sudah ada sepengatahuan dari ibu dan permasalahannya diselesaikan secara kekeluargaan dengan jalan damai yang dituangkan secara tertulis.

“Ini sudah merupakan keinginan kami keluarga terutama kami pihak pelapor untuk masalah ini diselesaikan secara damai,” ungkap FT kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

FT menyatakan, perdamaian dan pencabutan laporan ini tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan tanpa ada iming-iming tertentu, karena keinginan ini adalah keinginan yang murni dari pelapor maupun terlapor oleh karena itu permasalahan ini telah dianggap hanya ada kesalapahaman.

Karena persoalan ini pelapor dan terlapor sudah sepakat dan menyelesaikan dengan cara mencabut surat permohonan pencabutan laporan di Ditreskrimum Polda Malut pada 14 Juli 2021. “Jadi semua permasalahan ini sudah kami selesaikan dengan damai jadi sudah tidak lagi ada unsur paksaan,”pungkasnya. (NR)

Bagikan

Komentar