oleh

Sat Narkoba Polres Kepsul Ringkus Residivis Pengedar Sabu

SANANA-Tim satuan reserse Narkoba Porles Kepulauan Sula (Kepsul) meringkus 2 orang pasangan sejoli pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinsial CA alias Chirstian (28) dan LA alias Tani (32).

CA merupakan residivis ditangkap polisi bersama kekasihnya La Tani diringkus di pelabuhan Talo Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu. Hal itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat dan kemudian dikembangkan polisi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kepsul Iptu I Komang Suriawan mengatakan, terkait dengan proses penangkapan 2 oknum pembawa paket narkotika jenis Sabu berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana seseorang yang berinisial CA alis Christin (28) dan La Tani (32) sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.

Dari informasi tersebut anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan, pada tanggal 27 Juli 2021 waktu 05 : 00 Wit, lokasi wilayah Pelabuhan di Desa Talo Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu” kata Komang kepada wartawan, pada Selasa (27/7/2021).

“Dari laporan masyarakat penyidik mulai melakukan dan fakta di lapangan benar adanya pengiriman paket narkotika jenis sabu berasal dari Luwuk,”kata Komang.

Dijelaskan, paket tersebut dari Kabupaten Luwuk, dari tangan ke 2 tersangka ditemukan satu sachet besar Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam jaket dan dibungkus dengan plastik hitam besar seberat 1,2 gram,”jelasnya.

“Hasil investigasi sementara yang didapatkan. Mereka berdua ini adalah pasangan kekasih atau pacaran. Dan perlu diketahui Cristin alias CS mantan resedivis kasus narkoba dengan vonis 1 tahun 5 bulan pada Desember 2019 dengan Kasus yang serupa,”ungkapnya.

Atas kasus tersebut Iptu Komang menerangkan, untuk sementara kedua oknum tersebut bakal dijerat Pasal 114 Subsider 112 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun untuk sementara dalam tahap penyelidikan.

“Untuk sementara kasus penangkapan ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk Gelar Perkara. Kalau analisa saya untuk pasal yang dijerat Pasal 114 yaitu tentang pengedar, penjual dan pembeli dengan ancaman diatas 5 Tahun penjara kalau untuk Pasal 112 Ancamannya lebih berat dari Pasal 114 di karenakan pelaku ini dia menguasai, menyimpan dan menyediakan Ancaman bisa 12 tahun penjara,” tutupnya. (red)

Bagikan

Komentar