SANANA-Kebijakan La Anda Buton Kepala Desa (Kades) Ona Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, disesalkan Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) Sulabesi Utara, Sumarni Temarut.
Paslanya, Kades Ona melakukan aparat desa tanpa sepengetahuan Pemerintah Kecamatan. Sikap Kades tersebut dianggap melecehkan pemerintahan kecamatan termasuk Camat selaku Kepala Wilayah.
Padahal sesuai dengan mekanismenya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015. Sebagimana kepala Desa ketika melakukan penjaringan dan penyaringan pergantian aparat Desa, harus berkonsultasi Kepala Pemerintahan Kecamatan (Camat) sehingga camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Dan rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan. Atau dalam hal ini, Camat memberikan persetujuan. Kemudian Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan perangkat Desa.
Camat Sulabesi Barat Sumarni Temarut mengatakan, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Ona, Kades seolah-olah tidak menghargai Pemerintah Kecamatan karena tanpa berkonsultasi sebelum mangkat aparat Desa.
“Selaku kepala Pemerintahan Kecamatan yang jelas kepala Desa tidak menghargai saya. Karena dia (kepala Desa red,”) tidak ketemu saya. Baik di rumah maupun di kantor,”kata Sumarni melalui sambungan Telepon pada Selasa (10/8/2021).
Selain Itu Sumarni juga mengungkapkan, mendapatkan informasi hal yang sama juga terjadi di Desa Nahi, dimana Kepala Desa Nahi sudah membagikan SK Aparat Desa baru tanpa sepengetahuan Pemerintah Kecamatan.
“Jadi ada warga yang berikan informasi ada pembagian SK aparat Desa baru di Desa Nahi. Namun saya belum mengetahui, karena belum ada penyampaian resmi. Bahkan saya juga belum merekomendasi,”ungkapnya.
Untuk itu, Sumarni menegaskan terkait dengan masalah pergantian aparat Desa yang tidak sesuai dengan peraturan. Selaku Camat akan memanggil kepada Desa untuk dievaluasi kinerjanya.
“Jadi, sebagai kepala pemerintahan Kecamatan saya akan berkonsultasi kepada Bupati, dan Kades yang tidak mematuhi aturan kita akan panggil dan evaluasi kinerja mereka,”tegasnya. (mit)
Komentar