SANANA-Nasib naas harus dialami ST alias Salim (18) yang merupakan warga salah satu desa di Sanana Kepulauan Sula, harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat perbuatannya.
ST telah dilaporkan salah satu warga Desa Fogi yang merupakan orang tua korban atas tuduhan melakukan perbuatan asulisa terhadap seorang anak berusia 14 tahun. Dan kini perbuatan tersebut masih dikembangkan pihak kepolisian setempat.
Kasat Reskrim Polres Kepsul IPTU Dwi Aryo Prabowo menjelaskan, dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh ST alias Salim terjadi pada Minggu 1 Agustus sekitar pukul 19:00 WIT di Desa Waihama.
“SB yang merupakan ayah korban telah melaporkan dugaa pemerkosaan yang terjadi pada anaknya berusia 14 tahun, disetubuhi oleh pelaku ST alias Salim Usia 18 tahun. Kejadiannya pada hari Minggu 1 Agustus pukul 19:00 Wit, di Desa Waihama,”ungkap Aryo.
Selain itu, kata Aryo bahwa ayah korban juga menceritakan kejadian itu bermula saat terlapor atau pelaku ST membawanya anaknya jalan-jalan dengan mobil dan sesampainya di Desa Waihama kemudian oleh pelaku ST menyetubuhi anak korban. katanya.
Aryo juga bilang kronologisnya korban diajak oleh pelaku atau terlapor ST menggunakan mobil, namun belum dapat dijelaskan apakah korban diduga disetubuhi di mobil, karena pengembangannya oleh polisi nanti melalui korban.
“Besok baru korban dipanggil bersama orang tuanya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Soalnya laporan resmi baru masuk di Polres tadi dan untuk saksi ada dua orang yakni Rusli Buamona dan Rifaldi Panigfat,”tutupnya. (m)
Komentar