oleh

Kejaksaan Sula Usut Proyek Saluran Rp1,2 Miliar di Desa Wainib

SANANA-Pelaksanaan Pekerjaan Saluran di Desa Wainib Kecamatan Sulabesi Selatan, Kepulauan Sula terindikasi adanya perbuatan melanggar hukum. Kejaksaan telah melakukan penyelidikan proyek dengan banrol Rp,1,2 Miliar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Kepsul Bagas Andy Setiyawan saat ditemui diruang kerjanya, pafa Jumat (27/8/2021) mengungkapkan, proses pekerjaan saluran di Desa Wainib telah ada indikasi kerugian negara, sehingga kasus tersebut sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum.

Meskipun telah ada indikasi perbuatan melawan hukum, kata Bagas penyidik masih menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPKP) Provinsi Maluku Utara untuk mengetahui berapa besar kerugian negara.

Menurut Bagas, dari hasil penyelidikan pekerjaan saluran yang dikerjakan CV Kharisma Karya telah diketahui adanya perbuatan melawan hukum, tetapi untuk mencari siapa tersangkanya masih menunggu hasil audit BPK.

“Dari penyelidikan sudah ada perbuatan melawan hukum. Jadi kita masih mencari tersangkanya siapa dan kasus ini kita masih menunggu hasil audit dari BPKP,”ungkapnya.

Bagas juga mengatakan, penyelidikan kasus saluran Desa Wainib penyidik sudah memanggil kontrak dan perusaahan serta pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. “Pihak Kontraktor, pihak penyedia dan yang punya pekerjaan sudah dipanggil dengan kapasitasnya memintai keterangan,”ungkap Bagas. (ris)

Bagikan

Komentar