TERNATE-Penanganan sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) termasuk penangan kasus Rumah Ibadah terkesan jalan ditempat, pasalnya sampai detik ini perkembangan kasus tersebut tidak diketahui publik.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, Muhammad Konoras mengatakan, dalam penanganan kasus korupsi berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001.
“Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang hal itu, oleh karena itu saya harapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang baru tidak dibutuhkan lagi untuk mempelajari karena pada saat serah terima jabatan pasti sudah disampaikan oleh Kajati yang baru,”kata Konoras, Senin (2/8/2021).
Konoras berharap kepada Kajati yangg baru untuk menggenjot kasus-kasus yang menjadi hutang Kajati yang lama, yang sampai hari ini masih dalam tingkat penyelidikan atau penyidikan.
“Dan kasus yang tersangkanya sudah ditahan seperti kasus Naitika secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan karena hal itu merupakan hak tersangka yang diatur dalam KUHAP. (NR)
Komentar