TERNATE-Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugan sindikat pembuat sertifikat vaksin covid-19 palsu. Kelima orang tersebut yakni CU alias Cul (45), S alias Suri (30), MA alias AMA (28), N alias Ongen (44), dan SP alias Mas Yono.
Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksamada mengatakan, berawal pada hari minggu tanggal 22 Agustus 2021, Kepala puskesmas Kalumpang Dr Marilyn menerima telepon dari petugas KKP bandara Sultan Hassanudin Makassar, menyampaikan ada calon penumpang suntik vaksinnya di kalumpang tapi pada saat diferivikasi tidak valid datanya.
Sehingga lanjut Kapolres, Dokter meminta kirim data KTP dan kartu vaksin melalui WhatsApp selanjutnya dokter memasukan data tersebut kedalam grup Whatsapp tim vaksinlaor puskesmas Kalumpang untuk mengecek data sebagaimana dimaksud.
“Setelah di cek teryata dalam tiga data vaksinasi puskesmas pada tanggal 7 Agustus 2021 tidak menemukan nama tersebut, serta bentuk surat vaksinasi ukurannya beda yang dikeluarkan oleh puskesmas Kalumpang,” kata Aditya didampinggi Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto saat menggelar konferensi pers ,Kamis (26/8/2021).
Aditya menambahkan, setelah dikeluarkan oleh Puskesmas sehingga dokter menginstruksikan satu orang petugas puskesmas untuk menelepon Cu Alias CUL namun CU Alias CUL mengatakan melalui telepon bahwa dirinya melakukan vaksinasi di Puskesmas kalumpang dari kecurigaan Dr. Marilyn Kepala puskesmas kalumpang.
Dari situlah, dokter memerintahkan petugas Puskesmas untuk menemui CUL yang akan tiba di Bandara Babullah Ternate dengan menggunakan penerbangan Batik Air. Sat bertemu dengan CUL, petugas Puskesmas langsung melakukan intogerasi tempat CUL melakukan vaksinasi.
“Dari pengakuan CUL bahwa dirinya belum pernah di vaksin. Dari sinilah kemudian CUL di bawah ke Polsek Ternate Utara dan selanjutnya dilakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kapolsek Terate Utara,”jelasnya.
Tak sampai di situ, lanjut Aditya, ditemukan orang-orang yang membantu pembuatan sertivikat vaksin palsu. Dan untuk memperoleh sertifikat tersebut, CUL memberikan uang kepada S alias Suri sebesar Rp1.750.000, selanjut Suri memberikan uang tersebut kepada MA alias Amma sebesar Rp1.600.000.
Selanjutnya, aktor pembuat sertifikat vaksin palsu adalah Yono dengan tarif yang diberikan Amma kepada Yono sebesar Rp1.100.000. Dengan bermodalkan sertifikat asli calon penumpang lainnya, Yono kemudian tinggal mengganti data-data. Yono sendiri bekerja di salah satu travel penjualan tiket pesawat.
Untuk membuat sertifikat palsu kata Aditya, pelaku Yono menggunakan foto melalui Heanpone selanjutnya di masukan ke dalam aplikasi zamizar untuk dirubah dalam bentuk document.
Tersangka Yono mulai merubah identitas dari surat vaksin tersebut yang dirubah ke identitas baru, lalu pada kolom riwayat vaksinasi yang dirubah hanya tanggal vaksin, nomor batch tiga digit angka belakang.
“Selanjutnya Yono memasukan document tersebut ke laptop dan di cetak print menggunakan kertas, hal ini tersangka Yono melakukannya kurang lebih sudah 50 kali,”akunya.
Untuk pengusutan kasus tersebut, polisi telah memeriksa 9 orang saksi kemudian ditetapkan 5 orang tersangka serta barang bukti yang disita dari para tersangka berupa satu lembar kartu vaksinasi covid-19.
“Atas permasalahan tersebut, kelimanya diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 378 junto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancam selama 6 tahun penjara,”kata Kapolres. (NR)
Komentar