TERNATE-Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) memberikan deadline pada diakhir September kasus dugaan korupsi anggaran mobiler pada Biro Umum Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2010 naik ke tahap penyidikan.
“Kami deadline juga diakhir September 2021 ini, harus sudah ada jawaban naik ke tahap penyidikan atas kasus dugaan korupsi anggaran mobiler pada Biro Umum,”kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, M. Irwan Datuiding pada Sabtu (18/9/2021).
Irwan menambahkan, kasus mobiler pada Biro Umum ada temuan BPK RI, saat ini telah menangani kasus tersebut. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pengadaan mobiler yang melekat pada Biro Umum Pemprov Malut tahun 2010 senilai Rp 465 juta.
“Kasus mobiler pada Biro Umum bulan September itu harus ada kejelasan apakah layak atau tidak layak, kalau layak kita harus naikan ke penyidikan, jadi status kasusnya harus jelas,”tandasnya.
Sekadar diketahui, temuan BPK yang diserahkan oleh Inspektorat Malut pada tahun 2020 lalu senilai 26 miliar lebih. Temuan tersebut terhitung sejak tahun 2005-2018. Sebelumnya temuan itu berkisar Rp29 miliar. Namun ada beberapa SKPD yang telah mengembalikan temuan tersebut dan tersisa Rp26 miliar sekian yang dilimpahkan ke Kejati Malut.
Pelimpahan hasil temuan ini dilakukan sebagai tindaklanjut Panandatanganan kesepahaman bersama (MoU) antara Pemerintah Provinsi Malut dengan Kejaksaan Tinggi Malut dengan Nomor: 180/678/G dan B-783/S.2/Gs. 1/06/2015. (NR)
Komentar