TERNATE-Tiga tahun laporan perkara pemalsuan tanda tangan belum juga diproses, pelapor mempertanyakan kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Maluku Utara.
Samsudin Manaf mengatakan dirinya melaporkan terkait kasus pemalsuan laporkan ke Subdit II Ditreskrimum sejak tahun 2018. “Waktu itu setelah saya ambil BAP saya tunggu tidak ada konfirmasi sampai detik ini belum ada,”ucap Samsudin Manaf kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Samsudin menyebutkan, setalah dirinya menunggu laporan balik konfirmasi sampai tiga tahun tidak ada perkembangan belum ada, waktu itu anggota atas nama Ketut serahkan ke pengawasan perkara, namun hingga sekarang kasusnya tidak jalan.
“Yang saya laporkan tanda tangan palsu ke Ditreskrimum mantan Lurah Sangaji Utara Saiful Hasim dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Noni Basir,”jelasnya.
Dimana kata Samsudin saat itu, ibu Noni yang mengeluarkan surat hibah, namun surat tersebut dianggap palsu karena dirinya tidak pernah hadir dan tidak pernah dibacakan pernyataan yang ditandatangani kedua pihak di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah. “Sementara saya tidak pernah hadir itu saya anggap tanda tangan palsu. Dan kasus ini akan saya laporkan kembali,”katanya.
Sementara di tempat terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana melalui Kabag Wasidik, AKBP Hengky Setiawan mengatakan, laporan tersebut sampai saat ini laporan belum cukup alat bukti itu ditemukan oleh penyidik belum cukup alat bukti.
“Oleh karena itu kasus kita hentikan penyedikanya sehingga sampai sekarang kita masih menunggu alat bukti akan dilakukan ke Labfor Makassar. Dan untuk saat ini, kasus tersebut kita hentikan dulu, jika laporan tidak cukup alat bukti penyidik agak kesulitan, jika laporan tersebut cukup alat bukti kita akan buka kembali. (NR)
Komentar