SANANA-Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan Pengelola Hutan Industri (KPHP) mengingatkan para pengusaha industri pengolahan kayu di kabupaten Kepulauan Sula agar tidak membeli kayu kepada pihak yang tidak memiliki izin.
Kepala UPT Kabupaten Sula, Arman Sangaji mengatakan, untuk pembelian kayu haru memiliki Izin Penggunaan Kawasan Hutan (KPH) serta Izin Hutan Hak yang berdomisili di kabupaten Sula.
“Untuk meubel, kios serta penjual kayu atau penampung kayu harus membeli kayu pada pihak pengusaha industry yang telah memiliki legalitas. Contohnya di Kabupaten Sula izin industri yang dimiliki pak Sarmin Duwila yang telah memilki izin Hutan hak yang legal”kata Kepala UPT Dinas Kehutanan Kabupaten Sula Arman kepada Malut Satu Selasa (23/11/2021).
Arman menjelaskan terkait penjualan serta pembelian kayu memiliki pajak Penyetoran Sumberdaya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) ke Negara, dan pajak tersebut telah bebankan oleh salah satu pengusaha pengelola kayu yang memiliki izin industri dan Hutan hak. (mit)
Komentar