oleh

BNN Maluku Utara : Jangan Sampai Ternate Jadi Kota Lem

TERNATE-Badan Narkotikan Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara mengaku penggunaan lem ehabon di kalangan anak bawah umur serta remaja di kota Ternate cukup tinggi. Selain narkotika, penyalahgunaan lem sintetik merk aibon juga marak di kalangan kanak-kanak dan remaja untuk dihirup di Kota Ternate.

Mirisnya, pemanfaatan lem yang mengandung zat Lysergic Acid Diethyilamideatau LSD itu sangat mudah didapat oleh penggunanya, karena sangat mudah didatangi di sejumlah toko bangunan.

“Pak Walikota Ternate kemarin telah mencanangkan Ternate Kota Rempah, jangan sampai dinodai dengan Ternate Kota Lem,”ungkap Kepala BNN Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol. Wisnu Handoko kepada wartawan dalam acara Press Release Akhir Tahun pencapaian kinerja BNN Malut, Kamis (30/12/2021) bertempat di Ruang Serba Guna War On Drugs BNNP Malut.

Wisnu Handoko mengungkapkan, maraknya pengunaan lem ehabon dikarenakan juga saat ini masih sangat muda mendapatkan lem di sejumlah toko. Sebab kata dia, lem memang dijual bebas dan siapa saja dapat membeli termasuk untuk kepentingan pembangunan.

“Kita tidak boleh melarang penjualan lem, dan lem tidak seperti obat yang membeli harus menggunakan resep dokter. Sehingga siapa saja dapat membeli termasuk kalangan remaja dan anak dibawa umur,”katanya.

Jenderal bintang satu ini mengakutirkan, masih akan marak terjadinya penggunaan lem di kalangan remaja di Ternate. Sebab lanjutnya, selain belum ada regulasi yang minimal dapat mengatur batas agar mudah diawasi.

“Saya dengar DPRD telah membahas untuk ada regulasi yang mengatur penjualan lem, saya berharap ini dapat segera direalisasi demi kepentingan bersama masa depan generasi muda,”sebutnya.

Meskipun demikian, kata Wisnu Handoko Kota Ternate telah ada Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Akan tetapi sampai saat ini belum ada Peraturan Walikota (Perwali) sebagai teknis penerapan atau penegakan Perda dimaksud.

“Kalau telah ada Perwali yang didalamnya termasuk mengatur juga penjualan lem ehabom, dengan demikian polisi maupun Sat Pol PP dapat segera bertindak karena telah ada dasar hukumnya,”ungkap Wisnu Handoko.

Dari belasan kasus penggunan lem di Ternate katanya, hampir semuanya anak-anak yang orang tuanya telah pisah. Sehingga BNN dalam penanganannya masih melakukan pendekatan kekeluargaan serta pembinaan, tidak pada proses hakum karena belum ada ketentuan seperti adanya Perda yang Perwali.

Wisnu berharap peran semua kalangan secara bersama-sama mengatasi hal ini, speerti peran tokoh masyarakat, tokoh agama dengan melakukan pendekatan sosialisasi kepada masyarakat maupun di sekolah-sekolah. (red)

Bagikan

Komentar