oleh

Gubernur Sampaikan Tanggapan Soal 9 Ranperda

SOFIFI-Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba mengatakan, persetujuan DPRD terhadap 9 Ranperda menjadi Perda menandakan eksekutif dan legislative telah menyelesaikan salah satu tugas konstitusional sebagai manifestasi ”Amanah” rakyat yang dipercayakan.

“Semua ini terlaksana, karena adanya kesefahaman dan kerjasama yang harmonis antara Dewan yang terhormat dengan jajaran eksekutif,”ungkap Gubernur dalam tanggapan akhirnya pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara dalam rangka persetujuan 9 Ranperda menjadi Perda, Kamis (30/12/2021).

Seperti diketahui Rapat Paripurna Masa Persidangan Tahun Sidang 2021 DPRD Propinsi Maluku Utara dengan agenda Pendapat Akhir Gubernur Maluku Utara Atas Persetujuan 7  (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Inisiatif DPRD Provinsi Maluku Utara dan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Gubernur secara rinci menyampaikan, 7 Ranperda merupakan inisiatif DPRD, seperti telah disampaikan dan dibahas secara bersama antara Legislatif dan Eksekutif, kemudian telah disetujui adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Kecil, serta Ranperda tentang Tata Niaga Komoditas Pertanian.

Selain itu, Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2021-2050, Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Ranperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya; dan Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

“Selain itu dua Ranperda inisiatif Pemprov yang telah disetujui Ranperda tentang Pengurusan Hutan, dan Ranperda tentang Pelayanan Publik,”kata Gubernur AGK. (red)

Bagikan

Komentar