SANANA-Sekelompok masa aksi yang menamakan diri Gerakan Sula Menggugat (GSM) yang terdiri dari BEM STAI Babussalam, Pemuda Marhaenis dan beberapa kelompok masyarakat, menggelar aksi demo di DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.
Aksi yang berlangsung kantor DPRD Desa Pohea Kecamatan Sanana Rabu (1/12/2021). Masa aksi menuntut agar DPRD Kabupaten Sula untuk segera menggunakan hak angket dan hak interpelasi untuk memberhentikan Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabesy dari jabatannya.
Sebab masa aksi menilai, bupati telah melanggar aturan dan undang-undang yang telah diatur oleh Negara. Dimana Bupati telah memberhentikan 56 pejabat pimpinan tinggi pratama disertai kepala bagian dan camat.
“DPRD segera menggunakan hak angket dan hak interpelasi untuk memberhentikan Bupati Fifian Adeningsi Mus dan wakil Bupati Saleh Marasabesy dari Jabatannya,”kata Riski, Ketua BEM STAI Babussalam Sula, Maluku Utara.
Menurut masa aksi, setelah melanggar aturan itu, Bupati juga mengabaikan terkait dengan teguran yang telah disampaikan oleh Gubernur Maluku Utara, Ombudsman Malut dan Pemerintah Pusat.
“Bupati dan Wakil Bupati Sula ini telah melawan Negara, yakni melanggar undang-undang, melawan Gubernur, melawan Pemerintah Pusat, hal membuat terhambatnya proses pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula,”tandas Riski.
Bahkan masa aksi juga menyoroti masalah SK pengembalian 56 pejabat pimpinan tinggi pratama pada jabatan semula, pada tanggal 29 november 2021 kemarin. Sebab pada tanggal 30 november 2021, Bupati kembali menerbitkan SK rolling sejumlah kepala OPD yang telah dikembalikan itu.
“Bupati Sula sangat tidak paham aturan, bahkan pihak Mendagri juga berkomentar pada salah satu video pendek bahwa Bupati Sula, Fifian Adeningsi Mus, benar-benar tabrak aturan sebab tidak paham,”tegas salah satu orator. (mit)
Komentar